Diduga Langgar SEMA- Hakim PN Surabaya Diadukan ke Komisi Yudisial

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahmad Virza yang menyidangkan kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Ia diduga telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2002.


Dijelaskan Parlin, kliennya merupakan korban atas kasus investasi bodong ini dan dibuktikan dari putusan hakim PN Surabaya di saat memvonis terdakwa Putri Duwintasari dengan nomor putusan perkara Nomor : 2276/Pid.B/2017/PN.Sby.

"Dalam vonis itu sudah dijelaskan, Novita Rindra Firmanti adalah korban. Itu pun sudah kami ajukan dalam eksepsi tapi hakim Ahmad Virza ini ngeyel dan ngotot melanjutkan perkara ini ke pembuktian," ucap Parlin saat menyaksikan persidangan perkara ini dengan agenda pembacaan putusan sela.

Menurutnya, dilanjutkan perkara ini ke pembuktian merupakan tindakan menyalahgunakan kewenangan. Hakim hanya mengedepankan sisi formal semata, yakni penegakan hukum dalam Putusan Sela yang disampaikan tidak mempertimbangkan hal-hal yang subtansial yakni menegakkan keadilan.

"Jangan sampai pengadilan berulang-ulang menyidangkan tentang peristiwa yang sama itu juga, sehingga dalam satu peristiwa ada beberapa putusan yang kemungkinan akan mengurangkan kepercayaan rakyat terhadap pengadilan,” pungkas Parlin selaku kuasa hukum perkara perdata yang diajukan terdakwa Novita pada Savira Nagari (Pelapor).

Untuk diketahui, Hakim Ahmad Virza menolak dalil eksepsi tim pembela terdakwa Novita Rindra Firmanti dengan pertimbangan surat dakwaan jaksa sudah disusun dengan cermat dan teliti. Sehingga Hakim Ahmad Virza memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo untuk menghadirkan para  saksi ke persidangan selanjutnya.

Perkara ini dilaporkan Safira Nagari karena dianggap menjadi korban penipuan terkait proyek pengadaan barang untuk Bhayangkari.

Ironisnya, Novita yang awalnya juga menjadi korban malah diseret oleh Savira Nagari ke muara penipuan. Itu terungkap dalam putusan perkara Nomor: 2276/Pid.B/2017/PN.Sby dengan terdakwa Putri Duwintasari, yang menyebut Novita Rindra Firmanti bersama saksi lainnya termasuk Savira Nagari (pelapor) adalah korban dari tipu daya Putri.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news