Pengadilan negeri Jember kelas 1 A, terus melakukan inovasi dan berbenah mendekatkan layanan hukum di Pengadilan kepada masyarakat Jember.
- Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Biddokkes Polda Jatim Gelar Operasi Katarak, Hernia dan Bibir Sumbing Gratis
- Pengukuhan KORPRI Kota Surabaya, Wali Kota Eri Ingatkan Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
- Jadi Kabupaten Pertama Masuk Asessmen Level 1 di Jawa, Begini Pesan Bupati Lamongan
Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan layanan hukum dengan baik, efektif, cepat dan biaya murah.
Langkah ini dilakukan melalui penguatan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Untuk mewujudkan itu semua, kami perlu support Bupati Jember, Kapolres Jember, Kodim 0824/Jember, Kajari Jember, Ketua Pengadilan Agama, Kalapas, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat dan LSM, sehingga kita menjadi pelayan yang baik," kata Ketua Pengadilan Negeri Jember, Dr. I Wayan Gede Rumega, dalam sambutannya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Melalui inovasi layanan dengan memanfaatkan aplikasi Tilik Desa, maka layanan hukum kepada masyarakat lebih optimal dan efisien dari segi waktu dan biaya.
"Untuk layanan seperti surat keterangan, dengan adanya sarana IT di tingkat desa dan kecamatan, masyarakat tidak harus datang ke pengadilan, karena bisa dilayani secara daring dari desa masing-masing," katanya.
Dia menegaskan, terkait biaya-biaya sudah ada ketentuan dan transparan, sehingga masyarakat tidak sampai dibohongi karena harus bayar biaya mahal oleh pihak-pihak tertentu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wagub Emil Dardak Apresiasi Renville Antonio Gelar Kesenian Bantengan di Malang
- Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos
- Pagelaran Wayang Kulit, Cara Pemkab Lamongan Kembangkan Kebudayaan