Perkara gugatan warisan Nyoto Gunawan (65) yang menggugat kakak kandungnya, Nyoto Gunarto (68), terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Hari ini, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim I Wayan Sosiawan kembali melakukan mediasi terhadap kedua orang bersaudara ini.
- Sepanjang 2021, Kejari Bondowoso Telah Tangani Ratusan Kasus Diantaranya Korupsi
- Kapolrestabes Belum Mengetahui Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwali Surabaya Naik Penyidikan
- Pejabat Bea Cukai Soetta Ditetapkan Tersangka Pungli
Mediasi kedua ini untuk mencari jalan keluar atas gugatan Nyoto Gunawan yang merasa kakak kandungnya Nyoto Gunarto tidak adil dalam pembagian harta warisan orang tua. Namun tuduhan ini dibantah oleh Tim kuasa hukum Nyoto Gunarto yang mengungkapkan bila pembagian harta warisan sudah adil dan rata.
"Harta telah dibagi oleh Alm Buntaran Nyoto alias Njo Boen Tiang, ayah dari penggugat dan tergugat I. Semasa hidupnya, yaitu berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 Juli 1985. Semua anaknya sudah dapat bagian sendiri. Sedangkan penggugat yaitu Nyoto Gunawan sudah diberikan bagian yaitu 5 stand di Pasar Turi, Rumah di Wonorejo dan lain-lain," jelas Daniel.
Setelah Ayah mereka meninggal pada 2003, masih kata Daniel, semua ahli waris termasuk penggugat sendiri telah membuat kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris tertanggal 1 April 2003 dan ditanda tangani oleh semua ahli waris, yang isinya adalah menyetujui dan mentaati pembagian harta pada surat pernyataan tertanggal 1 Juli 1985 yang telah dibuat oleh Alm Buntaran Nyoto.
"Sehingga apabila Nyoto Gunawan (penggugat) menyatakan surat pernyataan itu palsu, silahkan saja dibuktikan. Negara kita adalah negara hukum , kita harus taat asas Hukum Pembuktian yaitu siapa yang mendalilkan maka dia harus dapat membuktikan (pasal 1865 KUHPerdata jo. 163 HIR)," ungkapnya.
Daniel pun mengingatkan, agar Nyoto Gunawan dapat membuktikan semua dalil yang telah dituangkan dalam gugatannya harus didukung oleh fakta dan bukti bukan hanya opini semata.
"Jangan sampai apa yang disampaikan tidak didukung oleh fakta dan bukti ,sehingga menjadi hoax , alhasil merupakan upaya menggiring opini yang sia-sia, dan perlu kami ingatkan pernyataan serta tuduhan yang tidak didukung dengan bukti yang sah dan valid, mempunyai konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana," pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa antara Nyoto Gunawan (Penggugat) dengan Nyoto Gunarto (Tergugat 1) adalah saudara kandung yang dilahirkan dari sepasang suami istri (Buntaran Nyoto alias Njo Bun Tiang dengan Go Moenti Njoto alias Go Moen Tie alias Go Kim Boen) yang menikah pada tahun 1946 dan sekarang keduanya sudah meninggal dunia.
Buntaran Nyoto alias Njo Bun Tiang dengan Go Moenti Njoto alias Go Moen Tie alias Go Kim Boen. Dalam pernikahannya dikaruniani 5 orang anak yaitu : anak pertama perempuan bernama: Njo Siok Hwie umur 72 tahun (domisili di Hongkong), anak kedua laki-laki bernama Nyoto Gunarto (Tergugat I ) umur 69 tahun, berdomisili di jl. Wijaya Kusuma No. 16 Surabaya, anak ketiga laki-laki bernama: Hendry Nyoto umur 67 tahun, berdomisili di Surabaya, anak ke empat laki-laki sebagai Penggugat bernama Nyoto Gunawan umur 65 tahun, berdomisili dj Surabaya dan anak ke lima atau yang terakhir perempuan bernama Njo Siok Hwa umur 64 tahun, berdomisili di Surabaya.
Dalam kasus ini, Nyoto Gunarto (tergugat I) dituding oleh Nyoto Gunawan (penggugat) tidak membagikan secara merata harta peninggalan warisan orang tuanya berupa deposito dan saham senilai Rp 14 miliar.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PT Meratus Line Siapkan Proposal Perdamaian Terbaik dalam Masa PKPU yang Ada
- Perempuan Terduga Teroris Tembaki Petugas Jaga Mabes Polri Dengan Air Softgun
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan