Dikabulkan Jadi Perempuan- Avika Gunakan Alamat Hotel

Avika Warisman, Pria asal Nganjuk yang didaulat menjadi Perempuan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata menggunakan data palsu saat mengajukan permohonan ganti kelamin.


"Benar ini adalah alamat Hotel D'Seaeon," kata Azis, salah satu receptionist saat dikonfirmasi Kantor Berita , beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Azis, Avika tercatat sebagai konsumen Hotel D ' Season. Ia menginap sejak Selasa (20/11) hingga Jum'at (23/11).

"Secara pasti jam berapa Avika meninggalkan hotel ini saya tidak paham, tapi di hotel ini cek out nya  maksimal jam 12 siang," terangnya.

Azis mengaku tidak tahu kalau Avika adalah seorang laki-laki. "Data yang ada di komputer  adalah perempuan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan Avika menjadi perempuan dikabulkan oleh Hakim Pujo Saksono. Pria Kelahiran Nganjuk ini resmi menjadi perempuan pada 5 November 2018.

Permohonan ganti kelamin Avika Warisman teregister pada nomor 1188/Pdt.P/2018/PN Sby tertanggal 18 Oktober 2018.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news