Avika Warisman, Pria asal Nganjuk yang didaulat menjadi Perempuan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata menggunakan data palsu saat mengajukan permohonan ganti kelamin.
- Otonomi Daerah Lebih Aman dengan Polri di Kemendagri
- Berkas Sambo P21, GMNI Apresiasi Kapolri Komitmen Ungkap Pembunuhan Brigadir J
- Laporan Kritik Novel Baswedan Soal Kematian Ustadz Maaher Masih Dipelajari Polri
"Benar ini adalah alamat Hotel D'Seaeon," kata Azis, salah satu receptionist saat dikonfirmasi Kantor Berita , beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Azis, Avika tercatat sebagai konsumen Hotel D ' Season. Ia menginap sejak Selasa (20/11) hingga Jum'at (23/11).
"Secara pasti jam berapa Avika meninggalkan hotel ini saya tidak paham, tapi di hotel ini cek out nya maksimal jam 12 siang," terangnya.
Azis mengaku tidak tahu kalau Avika adalah seorang laki-laki. "Data yang ada di komputer adalah perempuan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan Avika menjadi perempuan dikabulkan oleh Hakim Pujo Saksono. Pria Kelahiran Nganjuk ini resmi menjadi perempuan pada 5 November 2018.
Permohonan ganti kelamin Avika Warisman teregister pada nomor 1188/Pdt.P/2018/PN Sby tertanggal 18 Oktober 2018.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kabar Anies Tersangka Kasus Formula E, KPK: Tidak Benar
- Keluar Penjara Berulah Lagi, Curanmor di Kantor Humas Pemkot Surabaya Akhirnya Tertangkap
- Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Kembali Datangi KPK, Soal Kasus Korupsi Tukin?