Untuk melaksanakan amanah undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
- SIER Diakui atas Inovasi Hijau, Raih Penghargaan “Outstanding Green Industrial for Sustainable Economic Growth”
- Cegah Kasus Kekerasan Seksual, Wali Kota Eri Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat di Luar Rumah
- Kembangkan “Smart Kampung”, Puluhan Mahasiswa Se-Indonesia Tinggal di Banyuwangi
Akan tetapi, perda tersebut kini dianggap kurang relevan seiring dengan perkembangan Kabupaten Madiun yang kini banyak menjadi perhatian para investor yang ingin berinvestasi.
Seringkali investasi dihadapkan pada permasalahan yang bertentangan dengan Perda nomor 1 tahun 2014. Oleh sebab itu, untuk mendukung sinergitas antara investor dengan Pemkab Madiun, perlu adanya revisi beberapa pasal dalam perda itu, agar dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Senin (4/11/2019) siang, menggelar Forum Group Discusion (FGD) tentang revisi Perda nomor 1 tahun 2014 tentang LP2B Kabupaten Madiun.
Acara FGD yang digelar di Kali Catur Resort ini dihadiri, Wakil Bupati Madiun, Kepala Bappeda Madiun Kepala DPMPTSP, Kepala BPN Madiun, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, dan juga tim konsultan dari Universitas Brawijaya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Madiun, Heri Wuryanto mengatakan, saat ini Pemkab Madiun sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2014 tentang LP2B. Akan tetapi, perda tersebut kurang relevan karena pembangunan di Kabupaten Madiun yang semakin maju.
"Sebenarnya perdanya sudah dibuat, setelah diimplementasikan ada beberapa kendala, seiring perkembangan zaman, perkembangan kebutuhan, dan dipindahnya Puspem dari kota ke Kabupaten Madiun," kata Hari Wuryanto.
Dia menuturkan, sesuai dengan pesan orang tua, agar ketika membahas mengenai tanah sebaiknya harus ekstra hati-hati. Sebab, luas tanah pertanian tidak akan bertambah, namun semakin berkurang itu pasti.
"Kalau bicara tanah harus hati-hati, makanya perlu diadakan FGD ini supaya bisa dibahas lebih detail dan lebih hati-hati, supaya tidak ada yang dirugikan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Edi Bintarjo, mengatakan lahan pertanian pangan di Kabupaten Madiun mencapai 31.000 hektare. Dari jumlah itu, Pemkab Madiun menetapkan LP2B Kabupaten Madiun seluas 21.587 hektare.
Sedangkan sisanya, dijadikan lahan pertanian cadangan yang bisa dialih fungsikan untuk pembangunan dan investasi.
"Lahan LP2B sudah tidak boleh digunakan untuk selain pertanian. Kalau untuk lahan pertanian cadangan masih boleh untuk kegiatan investasi," katanya.
Dia menegaskan dalam Perda nomor 1 tahun 2014, memang sudah ditetapkan lahan LP2B. Akan tetapi, Pemkab Madiun, belum menentukan secara detail lokasi atau titik lahan pertanian yang masuk dalam LP2B.
"Selama ini sudah ditentukan luas kawasannya. Tetapi posisinya di mana itu yang belum. Makanya ini berkaitan erat dengan kami di Bappeda yang membuat detail perencanaan tata ruang," jelasnya.
Sedangkan lokasi yang akan ditetapkan sebagai LP2B, kata Eddy, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini bertujuan untuk melindungi sektor pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Madiun.
"Perkembangan zaman itu kan pasti berubah. Dari sektor pertanian menuju industri. Tapi kita juga harus berhitung lahan kita berapa. Harus bisa mencukupi konsumsi masyarakat Madiun," terangnya.
Dia memberikan contoh, adanya pembangunan jalan tol dan jalur ganda di wilayah Madiun mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian semakin tinggi. Tercatat pada 2019 ini ada 300 hektare lahan pertanian yang dialihfungsikan.
"Selain itu, ada pemindahan kantor pusat pemerintahan juga. Jadi banyak pegawai yang butuh rumah di sana. Keberadaan jalan tol dan doble track juga membuat banyak investor yang datang ke Madiun," jelasnya.
Dia menambahkan, FGD pada siang itu bertujuan untuk mencari masukan atau mengkoreksi susunan rencana perda yang baru, sebagai bahan akhir yang akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Madiun, yang akan dibahas dalam pembahasan Raperda Perlindungan LP2B Kabupaten Madiun tahun 2019
Sementara itu, konsultan dari Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Arsya, mengatakan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang LP2B Kabupaten Madiun kini kurang relevan. Sebab, perda itu dianggap belum memiliki kekuatan eksekutorial karena belum ada perencanaan penetapan status LP2B.
Arsya yang mendampingi Pemkab Madiun dalam menyusun Perda Kabupaten Madiun tentang Perlindungan LP2B ini menyampaikan dalam revisi perda ini akan ditambahkan beberapa bab tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Jika dalam Perda nomor 1 tahun 2014 tentang LP2B Kabupaten Madiun hanya berisi 8 bab dan 11 pasal, maka dalam revisi perda yang baru akan menjadi 19 bab dan 80 pasal. 19 bab itu melingkupi aspek perlindungan, penelitian, pemanfaatan, hingga pembinaan.
"Semua akan dirangkum dalam perda yang baru ini. Sesuai tujuan perda ini yakni melindungi lahan pertanian dan hak asasi atas pangan," imbuhnya.[adi/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Film “Soera Ing Baja” Berlatar Rumah Dinas Wali Kota Eri Cahyadi dan Kantor Balai Kota
- Dibantu Pemkot Surabaya, Warga Darmo Hill Segera Nikmati Fasum
- Ratusan Paket Sembako Jokowi Dibagikan Pada Warga Probolinggo