Diputus Melanggar Administrasi, KPU Jatim: Bawaslu Pacitan Sembrono!

Penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Pacitan terhadap proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan KPU Pacitan, menuai reaksi dari KPU Provinsi Jawa Timur. 


Sebab, dalam kesimpulan hasil kajian rekomendasinya, Bawaslu Pacitan menyatakan bahwa KPU Pacitan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. 

“Bawaslu Pacitan sembrono dalam menyimpulkan hasil kajian rekomendasinya,” tegas Muh Arbayanto, komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, saat ditemui Rabu (8/4).

Pria yang karib disapa Arba ini menambahkan, kondisi tersebut menjadi preseden buruk pengawasan yang semestinya tidak perlu terjadi. Sebab, apabila pola koordinasi antar lembaga dibangun dengan baik, perbedaan pandangan antar sesama penyelenggara Pemilu tersebut tentu tidak akan terjadi. 

“Laporan dari kawan-kawan di KPU Pacitan, koordinasi antara KPU dan Bawaslu di Pacitan sudah dibangun dengan baik. Beberapa kali saya monitoring ke Pacitan, nuansa sinergi itu juga saya rasakan,” terang Arba yang juga Koordinator KPU Kabupaten/Kota Wilayah III Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Pacitan.

Dijelaskannya, kondisi KPU Kabupaten/Kota yang mengumumkan penetapan calon anggota PPS kurang dari enam orang, tidak hanya terjadi di Pacitan. Akan tetapi juga jamak terjadi di seluruh Indonesia. 

Kondisi ini menurutnya bukan sebuah pelanggaran. Sebab, secara aturan memang diperbolehkan. Baik di Peraturan KPU RI, maupun pedoman teknis mengenai pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang diterbitkan KPU RI.

 “Sehingga, dengan kondisi Ketua Bawaslu Pacitan melalui rekomendasinya yang menyatakan KPU Pacitan melakukan pelanggaran administrasi, ini konyol!” tandas 

Master Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.Kekonyolan tersebut, ditambahkan Arba, adalah adanya kondisi adanya pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang menyoal materi regulasi yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat nasional. 

“Apabila regulasi itu dianggap tidak tepat, maka mekanismenya adalah Bawaslu RI yang menyoal. Bukan Bawaslu Kabupaten Pacitan,” geram pria yang juga menjadi Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Provinsi Jawa Timur, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.

Untuk diketahui, Bawaslu Pacitan menyimpulkan bahwa KPU Pacitan melakukan dugaan pelanggaran saat proses rekrutmen calon anggota PPS yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. 

Kepada media, Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus menyatakan bahwa kesimpulan itu diputuskan dalam rapat pleno pada Senin (6/4) malam. Kondisi tersebut dilakukan setelah bukti-bukti dikumpulkan lengkap oleh Bawaslu Pacitan. 

“Semuanya sudah diproses. Para saksi dan KPU Pacitan juga sudah kami panggil untuk klarifikasi. Dan hasilnya setelah kami lihat memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Pacitan,” terang Berty kepada media di Pacitan.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini mengaku bahwa rekomendasi dari Bawaslu Pacitan sudah diterima pada Selasa (7/4) siang. Menurutnya, pasca diterimanya rekomendasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi.

 “Karena kami lembaga hierarkis. Artinya, apapun yang kami lakukan dan akan kami lakukan, tentu sepengetahuan dan hasil koordinasi dengan jajaran kami di atas. Termasuk proses rekrutmen PPS kemarin maupun hasil rekomendasi yang diberikan Bawaslu Pacitan kepada kami,” tandas Sulis saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (9/4).

Saat ini, Sulis mengaku bahwa rekomendasi masih dalam telaah Divisi Hukum dan Divisi SDM KPU Pacitan serta akan dituangkan melalui jawaban tertulis. 

“Kami akan memberikan jawaban tertulis, setelah hasil koordinasi dengan KPU Provinsi dan telaah sudah menghasilkan kesimpulan,” tutupnya. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news