Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan korporasi pencurian listrik yang disidik Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya, Direksi PT Cahaya Citra Alumindo terlihat tidak koperatif saat kasus ini mulai digulirkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
- Waketum Nasdem Minta Jaksa Agung Tetap Fokus Bekerja
- Pemkab Jember Kalah Gugatan Warga, Hakim Putuskan Tanah Eks Prostitusi Besini Milik Ahli Waris
- KPK Tangkap Tangan Penyelenggara Negara di Bondowoso
Dikatakan Lingga, sebenarnya kasus ini ditangani oleh Kejagung, Namun mengingat lokus delicty (tempat kejadian) dan tempus delicty (waktu kejadian) berada diwilayah hukum Kejari Tanjung Perak, maka pelimpahan proses administrasi tahap II perkara itu dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak.
"Dan tentunya perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Lingga.
Dijelaskan Lingga, PT Cahaya Citra Alumindo dijadikan tersangka kejahatan korporasi atas kasus pencurian listrik tegangan tinggi yang dilakukan sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016.
"Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD Cipta Karya, yang mengakibatkan PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar 13 miliar rupiah," jelasnya.
Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri B 37-39 Margomulyo Surabaya ini disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jamwas Masih Telaah Laporan Benny Tjokro Soal Penyidik Jiwasraya
- Usut Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Isi HP Staf Hasto PDIP
- Pengadilan Agama Kraksaan, Baru Terima Pengajuan Poligami