Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah mengalungkan
status tersangka terhadap Dirut PLN Sofyan Basir dan Dirut Pertamina
Nicke Widyawati. Kabar keduanya telah jadi tersangka adalah hoax alias tidak benar.
- Janji Menangkan Perkara Hingga Tipu Korban Rp 10 Miliar, Makelar Kasus Surabaya Dilaporkan ke Polisi
- Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Kayu Meranti Merah Senilai Rp 6,5 Miliar Dituntut 3 Tahun
- Jadi Sasaran Perundungan, Kak Seto Minta Polri Beri Perlindungan pada Anak-anak Ferdy Sambo
Keterlibatan Sofyan sempat diungkap tersangka Eni Saragih. Eni menyebut Sofyan menerima jatah fee terkait kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Rumah dan ruangan kantor Sofyan di gedung PLN pusat sudah digeledah penyidik KPK. Dokumen dan CCTV di dua tempat tersebut disita. Sofyan sendiri lebih dari sekali diperiksa di gedung anti rasuah.
Eni dituduh KPK menerima Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek.
Nicken disebut-sebut pernah melakukan pertemuan dengan Eni di Singapura untuk membahas pemulusan pengerjaan proyek yang sama. Nicken selaku Direktur Strategis 1 PLN bertanggungjawab atas perubahan pengadaan proyek PLTU Riau-1 dari lelang menjadi penunjukkan langsung.
Beredar kabar hari ini penyidik bersama pimpinan KPK melakukan ekspose kasus PLTU Riau-1. Ekspose menetapkan Sofyan Basir dan Nicke Widyawati sebagai tersangka.
Febri membantah kabar tersebut. Ia memastikan saat ini penyidik masih fokus untuk merampungkan berkas tersangka Eni Saragih, Johannes Kotjo dan tersangka Idrus Marham.
"KPK masih melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka," tukas Febri.[RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejati Jatim Bongkar Kasus Kredit Fiktif di BNI Syariah Rp 74 Miliar
- Istri Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Tersangka
- Pembunuh Kakek di Probolinggo Terungkap, Korban Sering Goda Istri Pelaku yang Ditinggal Merantau