Direktur Utama (Nonaktif) PT PLN Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan terkait pembahasan pemufakatan jahat dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
- Hendak Adzan Subuh, Lelaki Paruh Baya di Sumenep Dianiaya Ta'mir Masjid
- UMKM Kota Surabaya Siap Mendunia Bersama Komunal Indonesia
- Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori
Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo untuk menggoalkan proyek PLTU Riau-1.
"Padahal terdakwa mengetahui ‎bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo," ungkap Ronald dikutip Kantor Berita RMOL.
Ronald menyebut, Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes Kotjo. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU pada mulut tambang (MT) Riau-1.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Ronald, disebutkan bahwa Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Sety‎a Novanto (Setnov) yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua DPR agar membantu Johanes Kotjo memuluskan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Selanjutnya, Eni yang juga Wakil Ketua Komisi VII kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.
Atas ulahnya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ferry Jocom Akui Minta Tolong Asisten 2 Pertemukan Dengan Kasatpol PP Surabaya
- Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan Didakwa Suap Kabasarnas Henri Alfiandi Rp12,4 Miliar
- Buronan Jepang Kabur dan Tinggal di Jakarta Terdeteksi Pakai Nama Samaran