Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka Sofyan Basir ini atas dugaan kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
- KPK Geledah Rumah La Nyalla dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
- Cegah Prostitusi Anak, Satpol PP Intens Gelar Patroli di Hotel
- Satreskrim Polres Kediri Kota Tetapkan Ibu Bunuh Anak Sebagai Pelaku Tunggal
Sofyan Basir diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama mantan Anggota DPR RI Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka terkait kerjasama yang akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.
Dalam kasus suap ini, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap Eni Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo 2 tahun 8 bulan penjara dan teranyar mantan Menteri Sosial sekaligus eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.
Sofyan Basir sendiri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Waspada Kejahatan, Polsek Karangpilang Blusukan ke Kampung-kampung
- Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali, FMI Ditahan Polda Sulteng
- Beredar Foto Pernikahan Wabin Kasus Narkoba Lapas Kelas I Madiun Yang Terkesan Mewah