Direktur Utama (Dirut) PT Surya Graha Semesta (SGS) Rudi Wahono duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia diadili mewakili korporasi atas kredit fasilitas modal kerja di Bank Jatim, yang merugikan negara sebesar Rp 155 miliar.
- Sidang Perdana, Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino akan Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
- Kasus Pagar Laut, Kades Kohod dan Para Tersangka Saling Lempar Alasan
- Empat Pimpinan KPK Berpeluang Diperiksa Dalam Kasus SYL
"Alasan terdakwa Rudi Wahono mengajukan kredit fasilitas kredit Modal Kerja Pola Standby Loan guna membiayai 8 proyek-proyek pembagunan, namun pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh PT SGS," terang JPU Yanuar Utomo dikutip Kantor Berita saat membacakan berkas dakwaannya, Kamis (10/10) kemarin.
Selain proyek yang ada di Madiun, salah satu proyek yang dijadikan alasan dalam pengajuan kredit oleh terdakwa Rudi Wahono adalah pengerjaan proyek Jembatan Brawijaya Kediri.
"Tindakan terdakwa Rudi Wahono tidak sesuai Surat Edaran Direksi No.046/008/DIR/KRD tanggal 30 April 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi butir 2.9, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," sambung JPU Yanuar Utomo.
Menghadapi perkara ini, Rudi Wahono tak sendiri. Ada beberapa petinggi PT SGS, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur dan Bank Jatim yang namanya juga muncul dalam dakwaan jaksa.
Mereka antara lain, Komisaris Utama PT SGS Tjahjo Widjojo (telah divonis di Pengadilan Negeri Surabaya), Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT BPD Jawa Timur Wonggo Prayitno, Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT BPD Jawa Timur Arya Lelana, Relation Manager (RM) Divisi Kredit M&K PT Bank Jatim Harry Soenarno, dan Analis Subdivisi KMK PT Bank Jatim Iddo Laksono Hartanto.
"Penghitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI bernomor 9/LHP/XVIII/04/2017 tanggal 10 April 2017," sambung JPU Yanuar Utomo.
JPU juga menambahkan, bahwa terdakwa saat ini juga terlibat proses hukum dugaan korupsi pada berkas berbeda, yaitu kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri.
"Kalau tidak salah, prosesnya saat ini masih kasasi. Sedangkat saat ini kita menyidangkan terkait koorporasinya," ungkas JPU Yanuar Utomo.
Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan).
"Tidak mengajukan eksepsi, kita bakal langsung fokus ke pembuktian," terang Yuliana saat dikonfirmasi usai sidang.
Yuliana juga mengatakan bahwa dalam perkara ini tidak ada hukuman badan yang menjerat terdakwa.
"Penahanan terhadap klien saya tidak berkaitan dengan perkara ini. Ia ditahan karena perkara lain. Dalam perkara ini tidak ada ancaman hukuman badan," beber Yuliana.
Untuk diketahui, Perkara ini berawal dari upaya terdakwa Rudi Wahono secara koorporasi mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang Basuki Rahmat Surabaya pada tahun 2010 hingga 2015 senilai pinjaman pokok sebesar Rp120,7 miliar dengan perjanjian bunga bank sebesar Rp34,3 miliar.
Atas perbuatannya terdakwa Rudi Wahono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang perkara yang teregister bernomor 95/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby ini, bakal digelar kembali pada Kamis (17/10) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Besok, PN Jember Gelar Sidang Gugatan Rekanan Proyek Wastafel
- Ahli Waris PT Karangpilang Agung Gugat Ibu Kandung Demi Selamatkan Aset Keluarga
- Kelanjutan Pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Madiun Akan Panggil Pihak Pihak Terkait Pembangunan Kolam Renang Desa Sukosari