Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan olahraga (Disbudparpora) meminjam tenaga ahli dari Provinsi Jawa Timur untuk membentuk Tim Ahli Cagar budaya (TACB) guna mengadakan kajian dan memberikan rekomendasi untuk 5 obyek yang diduga sebagai bangunan Cagar budaya (ODCB).
- Gubernur Khofifah Serahkan Tunjangan Kehormatan 240 Juru Pelihara Cagar Budaya dan 1000 Seniman
- Kafe Cagar Budaya di Jalan Gubernur Suryo Jadi Aksi Vandalisme
- Lestarikan Benda Bersejarah di Bangkalan, Pemkab Diminta Bangun Gedung Museum
Kelima bangunan yang diduga sebagai cagar budaya adalah gedung Bank BRI cabang Kediri, kantor Perwakilan Bank Indonesia di Kediri, Rumah Duka Gie Kie Kong Soe, gedung SMKN 2 Kediri di Jalan Monginsidi, dan kantor kelurahan Pakelan Kota Kediri.
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Edi Tri Haryantoro mengatakan, dasar penetapan cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Penetapan suatu benda, struktur, atau bangunan menjadi cagar budaya harus sesuai syarat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020.
“Syarat-syarat tersebut adalah berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun,” kata Edi kepada RMOLJatim, Rabu (4/12).
Edi menambahkan, bangunan tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Syarat terakhirnya adalah bangunan itu harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Dari hasil kajian dan rekomendasi ini nanti yang akan digunakan sebagai dasar pemerintah Kota Kediri untuk menetapkan ODCB dengan SK Walikota. Semua merupakan bukti kepedulian pemerintah kota untuk melestarikan bangunan bangunan bersejarah yang ada di Kota Kediri. (Adv)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Kediri Sidak Parcel di Toko dan Swalayan, Temukan Produk Minuman Expired
- Pemerintah Kota Kediri Gelar Operasi Pasar Murni untuk Menekan Kenaikan Harga Selama Ramadhan
- Tekan Inflasi, Pemkot Kediri Gelar OPM di Bulan Ramadan