Diserahkan Imigrasi- 85 WNA China Pelaku Penipuan Tidak Diproses Di Indonesia

Sebanyak 85 warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan kejahatan di Indonesia tidak diproses hukum di Indonesia. Pihak Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menyerahkan ke pihak Imigrasi.


"Kami (hanya) menerima permohonan dari Kedubes China untuk membantu penangkapan kasus penipuan online ini. Di mana banyak yang jadi korban warga China,” terang Iwan usai melimpahkan 80 WN China ke pihak Imigrasi di Mapolda Metro Jaya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/11).

Usai menerima laporan tersebut, sambung Iwan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan selama hampir tiga bulan dan menemukan enam lokasi tempat mereka beroperasi melakukan tindak pidana penipuan.

Di antaranya di Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, dan Bandengan Tambora.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Iwan, hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online.

"Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter Polri dan juga Imigrasi, direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” urainya.

Iwan menambahkan, dari penangkapan itu 91 orang diamankan, enam orang diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dari hasil pemeriksaan, WNI yang diamankan tidak terlibat langsung melakukan tindak pidana penipuan.

"Peran mereka hanya menyiapkan akomodasi seperti beli makanan, antar ke luar dan lain-lain,” pungkas Iwan.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news