Ulama Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap. Dia disebut-sebut melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berceramah yang isinya provokatif dan mengandung ujaran kebencian kepada pemerintah.
- Kejari Surabaya Tahan Petinggi Satpol PP Sebagai Tersangka Korupsi
- Usai Dicekoki Miras, Gadis Belia di Banyuwangi Digilir 6 Pemuda
- Beri Keterangan Palsu di Sidang Dana Hibah Pokir Jatim, KPK Peringatkan Saksi: Ada Sanksi Hukum!
Dikatakan pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar, bahwa keputusan untuk membatalkan asimilasi yang telah diterima kliennya merupakan keputusan yang subjektif atas isi ceramah Habib Bahar.
"Pendapat yang dikemukakan ke dalam keputusan itu sehingga putusan itu membatalkan asimilasi menurut saya sangat prematur, sangat kalau bahasa sekarang baper dan subjektif," ucap Azis Yanuar dilansir Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di kediamannya di daerah Jaticempaka, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam (19/5).
Karena kata Azis, ceramah yang disampaikan oleh Habib Bahar di kediamannya di Bogor itu tidak ada penyebutan nama, instansi tertentu.
"Di situ tidak dimaksudkan langsung secara bahasa kepada pemerintah atau negara tertentu atau kepada suatu instansi tertentu atau pribadi tertentu dari pejabat atau siapapun itu. Jadi Habib Bahar hanya menjelaskan dalam ceramah itu bahwa pemerintah pejabat itu saat ini bukan berkorban untuk rakyat, tapi rakyat berkorban untuk mereka. Jadi bias gitu kan, hanya mengkritisi kehidupan saat ini," jelas Azis.
Sehingga kata Azis, ceramah Habib Bahar tidak memenuhi unsur jika dibawa ke ranah hukum. "Tuduhan ini mengada-ada lah," tegasnya.
Sedangkan terkait pelanggaran PSBB kata Azis, pihak Habib Bahar menyebut tidak pernah mengkoordinir untuk menyambut kepulangannya ke rumah.
Hal itu pun juga berlaku saat ceramah di kediamannya tersebut. "Pengumpulan itu hanya reaksi spontan dari masyarakat dan di luar kuasa Habib bahar. Jadi tidak bisa Habib Bahar di jatuhi tindakan hukum terkait yang tidak dikuasainya dia kan. Jadi diluar kuasa, dua duanya di luar kuasa, kecuali beliau mengirimkan undangan atau mengirimkan ajakan atau seruan seperti itu, kan tidak," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ditipu hingga Rugi Rp 1,3 M, Pengusaha Catering Polisikan Anak Pimpinan MPR
- Polres Madiun Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2025
- KPK Resmi Tetapkan Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dan 3 Orang Korlap Pokmas di Madura