Pasangan suami istri (Pasutri) Fatturohman dan Husnul Khotimah, kurir sabu jaringan Malaysia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Polri Akan Periksa Indosiar Selaku Pemegang Hak Siar Dalam Tragedi Kanjuruhan
- Transaksi Narkoba di Depan Minimarket, Sat Narkoba Polrestabes Surabaya Temukan Ribuan Pil Koplo Siap Edar
- Pesta Miras Saat Ada Patroli, Polisi Temukan Ratusan Butir Pil Koplo
"Kalau memang belum menunjuk pengacara atau penasehat nanti majelis yang akan menunjuk. Gratis tidak dipungut biaya," kata Hakim Dewi Isnani dikutip Kantor Berita pada terdakwa Fatturohman sesaat sebelum pembacaan surat dakwaan diruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (26/12).
"Sama keluarga sudah disiapkan pengacara Bu hakim," jawab terdakwa Fatturohman yang diamini terdakwa Husnul Khotimah.
Selanjutnya, JPU Rista Erna membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa secara bergantian. Surat dakwaan untuk terdakwa Fatturohman dibacakan terlebih dulu, kemudian dilanjutkan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Husnul Khotimah.
Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa membeberkan kronologis perkara ini. Jaksa menyebut, saat ditangkap oleh BNNP Jatim, Kedua terdakwa tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
"Masing-masing diberi tanda dengan berat 196 gram, 199 gram, 227 gram, 204 gram, 207 gram, 195 gram. Jumlah total keseluruhan 1.228 gram," ujar JPU Rista Erna.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan kedua dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambung Rista Erna.
Atas dakwaan itu, pria yang tinggal di Jalan Ketengan Barat II, Kelurahan Ketengan, Kecamatan Sidoarjo akan menyampaikan kepada penasihat hukumnya.
"Nanti saya sampaikan ke pengacara dulu," ujar Fatturohman saat ditanya Hakim Dewi soal dakwaan apakah ditanggapi dengan eksepsi atau tidak.
Hal sama juga diutarakan Husnul Khotimah, istri Fatturohman yang tinggal di Jalan Wonocolo II, Kelurahan Wonocolo, Sidoarjo ini.
"Saya juga sampaikan ke pengacara dulu," jawab Husnul Khotimah dan hal itu juga dibenarkan oleh JPU Rista Erna.
Seperti diketahui, Kasus sabu 1,2 kilogram ini dibongkar oleh BNNP Jatim. Saat ditangkap, terdakwa Fatturohman sempat melawan, dengan menabrak anggota BNNP Jatim.
Personel BNNP Jatim melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan yang menembus kaca depan dan mengenai ibu jari Husnul Khotimah. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Magetan Minta Uang kepada Kepala MTsN 4 Kawedanan
- Dugaan Suap Polisi, Komisi III DPR Minta Propam Lindungi Identitas Informan
- KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Yang Diduga Melibatkan Menpora Zainuddin Amali