Usai dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono mengajukan permohonan ijin berobat ke RS Utama Husada.
- Polisi Ungkap Pesta Gay, Ternyata Ada Peserta yang Sudah Berkeluarga
- KUHP Baru Cuma Ganti Baju, Isinya Tertinggal 2 Abad
- Upeti Peredaran Sabu Ditransfer ke Rekening Orang Dekat Pejabat Rutan Medaeng
Atas permohonan tersebut, Ketua majelis hakim Hizbullah meminta pendapat ke jaksa KPK. Hasilnya, KPK akan memenuhi permohonan ijin berobat tersebut dengan dua persyaratan.
"Kami akan setujui apabila ada surat dari dokter dan penetapan dari yang mulia,"ujar Jaksa KPK, Achmad Burhanuddin menanggapi pertanyaan majelis hakim.
Dengan pendapat jaksa KPK itulah, hakim Hizbullah meminta agar tim penasehat hukum terdakwa Cipto Wiyono mengajukan permohonan.
"Buat permohonan sedikit saja, intinya minta ijin berobat,tapi harus beneran ya, jangan pura pura sakit, bisa gawat nanti. Dan ini kan cuma berobat aja tidak sampai rawat inap,"kata hakim Hizbullah yang disambut kata siap dari tim pembela terdakwa Cipto Wiyono.
Terpisah, Haris Yudianto selaku tim penasehat hukum membeberkan cerita jatuhnya Cipto Wiyono di toilet Rutan Kejati Jatim.
"Kejadiannya hari minggu, terdakwa jatuh ditoilet sampai pingsan hingga membuat tutul closet pecah,"terangnya.
Peristiwa tersebut, masih kata Haris, diduga akibat pasca operasi jantung yang dilakukan kliennya.
"Karena memang waktunya kontrol, kami khawatirkan kalau alat pemacu jantung yang dipasang lepas. Karena itu kami minta agar diberikan ijin berobat,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Hari ini KPK menjatuhkan tiga tuntutan kepada Cipto Wiyono, terdakwa kasus penyuapan terhadap 45 anggota DPRD Kota Malang terkait pengesahan APBD-P tahun 2015.
Tiga tuntutan tersebut yakni, menjatuhkan pidana badan, pidana uang pengganti dan pidana tambahan berupa pencabutan uang politik.
Untuk hukuman badan, Cipto Wiyono dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan pidana uang pengganti, KPK meminta agar Cipto Wiyono membayar kekurangan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 200 juta dari Rp 550 juta yang telah dikembalikan.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa akan melakukan penyitaan atas harta benda milik Cipto Wiyono dan melelangnya. Dan bila tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Pengembalian uang pengganti tersebut akan diberlakukan 30 hari sejak perkara ini dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara untuk pidana tambahan, KPK meminta agar hak politik Cipto Wiyono dicabut selama 4 tahun, dihitung sejak menjalani pidana pokoknya.
Dalam kasus ini, Cipto Wiyono merupakan terdakwa ke 45 dari 44 terdakwa yang sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Jember Terancam Penjara Seumur Hidup
- TNI AL Tangkap Sergap Penyelundup 15 Kg Sabu di Perairan Pulau Keciak dari Malaysia
- Antasari Azhar Diperiksa Kasus Djoko Tjandra