Dituntut Ringan- Vanessa Angle Ingin Bebas

Tuntutan 6 bulan penjara yang diajukan Kejati Jatim pada persidangan tadi siang masih dinilai belum memenuhi rasa keadilan oleh Vanessa Angel.


"Kami akan susun pembelaan dulu, dan minta ke majelis hakim agar membebaskan Vanessa Angel," ujar Abdul Malik, penasehat hukum Vanessa Angel dikutip Kantor Berita usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6).

Abdul Malik mengaku memiliki alasan yang kuat untuk membebaskan Vanessa Angel dari jeratan hukum.

"Karena selama ini banyak saksi dan ahli dari JPU yang tidak hadir. Dan sesuai kesepakatan dengan majelis hakim, keterangan saksi dan ahli yang tidak hadir akan dikesampingkan semoga putusan hakim istikhoroh," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara lantaran terbukti meyebarkan konten asusila kepada para mucikarinya.

Dalam surat tuntutan jaksa, Vanessa Angel dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel disalah satu Hotel dikawasan HR Muhammad Surabaya.

Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan empat mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Fitri (kasusnya belum disidangkan).

Selain Vanessa Angel, kasus prostitusi ini juga melibatkan artis lain, yakni  Avriellya Shaqila, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kelanjutan kasusnya.

Tuntutan yang dijatuhkan Kejati Jatim ini lebih rendah dari tiga mucikari Vanessa Angel yang lebih dahulu divonis bersalah oleh hakim PN Surabaya dan saat ini telah menghirup udara bebas pasca dihukum 5 bulan penjara.

Dalam tuntutanya, Kejati Jatim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada tiga mucikari Vanessa Angel, yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news