Divonis 1-5 Tahun Penjara- Marita Sani: Sampai Kapanpun PT Pelni Tetap Kelihatan Bersih

Marita Sani melalui tim penasehat memastikan akan melawan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara atas tudingan korupsi ke pegawai PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melalui sarana elektronik.


Menurut Amru, alasan banding itu dilakukan lantaran putusan hakim dianggap tidak adil karena tidak menguraikan unsur unsur pasal yang didakwakan oleh JPU.

"Menurut kami putusan pengadilan tidak adil, karena unsur unsur yang didakwakan sama sekali tidak masuk. Karena berbicara soal penghinaan, jaksa harus membuktikan dulu definisi penghinaan dalam KUHP. Dalam putusan tadi sama sekali tidak menguraikan unsur unsur penghinaan dan perampasannya," terang Amru.

Tak hanya itu, hakim juga dinilai keliru yang menyatakan saksi pelapor memiliki legal standing lantaran tidak menerima surat kuasa dari PT Pelni.

"Karena nama nama mereka tidak disebut dalam akun Facebook ibu Marita Sani. Nama nama yang disebut justru tidak melapor. Dan ketika melaporkan, para pelapor ini tidak pernah menunjukan memiliki kuasa dari perusahaan untuk melapor," ungkapnya.

"Kalau dia mewakili perorangan tentu tidak boleh, karena harus ada delik aduan. Perkara tidak bisa diproses kalau tidak ada aduan," sambungnya.

Sementara, terdakwa Marita Sani tetap bersikukuh dengan ucapannya yang menyebut pegawai di PT Pelni melakukan Korupsi.

"Semua bukti sudah saya kasihkan ke KPK. Kalau itu tidak ditindaklanjuti oleh KPK, sampai kapanpun Pelni tetap kelihatan bersih. Padahal didalamnya sangat jelas, banyak sudah bukti yang juga sudah saya sampaikan dan itu tidak berlaku di pengadilan," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus Marita Sani ini bermula ketika Ia membuat video vlog yang diunggah melalui media sosial. Ia merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Perisai yang anggotanya para isteri karyawan PT Pelni. Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami terdakwa Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.

Atas perbuatannya itu, Marita Sani telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Jatim dengan hukuman 2 tahun penjara dan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ia divonis 1,5 tahun penjara.

Kata kata Marita Sari dalam video vlog tersebut dianggap telah merugikan PT Pelni, yang menyebut pegawainya banyak melakukan korupsi. Sehingga, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Marita Sani telah bertentangan dengan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikut kutipan kata kata dalam vlog yang diunggah terdakwa Marita Sani melalui Facebook bernama Marita:

Saya Cuma mau bilang buat isteri-isteri pelaut, perwira, bintara di PELNI, saya cuma bilang satu hal jangan kebanyakan gaya, kenapa ? karena saya tahu betul gitu loh gaji suami kalian berapa, kalian bergaya dengan uang yang ndak seharusnya jadi milik kalian, yaaa saya tahu betul permainan suami-suami kalian di kapal seperti apa, jadi kalau kalian mau nyombong mikir pakek otak ya, kartu suami kalian semua itu ada ditangan saya, saya punya bukti seribu bukti untuk membuktikan korupsi semua di PELNI, saya tahu, jadi kalau isteri-isteri perwira mau gaya, mau songong mikir yaa, apalagi mau gaya depan gue, gue sikat loe, karena saya tahu kelakuan orang PELNI”.

Jadi isteri-isteri perwira, bintara gak usah banyak gaya yaa, gak usah songong, gak usah banyak ngatur di kapal, gak usah berlagak kayak isteri jenderal yang seolah-olah kalian pemilik PELNI, kalian bukan siapa-siapa di PELNI saya gak perduli siapapun ya, siapapun di PELNI yang cari gara-gara dengan saya, saya sikat kalian satu per satu, saya gak perduli ya, kalian ganggu saya kalian saya sikat kalian satu per satu, saya gak perduli ya, kalian ganggu saya kalian saya sikat habis, jadi kalian isteri-isteri perwira, bintara gak usah banyak gaya, gak usah banyak sombong depan saya, kalian berani sombong didepan saya tak ludahin muka kamu, tak teriakkan didepan dirimu bahwa suamimu itu maling di PELNI oke, suami kalian maling di PELNI, uang yang kalian terima diluar rekening Mandiri itu sudah dipastikan uang haram tau, uang korupsi, kalian di PELNI bukan siapa-siapa, apalagi isteri perwira woo jangan coba-coba, kalian mau banyak gaya depan saya tak ludahin mukamu dan satu hal lagi sampek saya tahu ada yang memfitnah saya, satu orang saja ada fitnah saya, ada satu saja kata-kata fitnah saya, saya nggak segan-segan robek-robek mulutnya, tak permalukan, tak labrak suaminya di kapal, tak labrak isterinya sekalian, biar itu pelajaran telak buat kalian orang-orang dajjal di PELNI yaa Wassalamualaikum”.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news