Bassist Grup Band Boomerang, Hubert Henry Limahelu alias Henry dihukum 16 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus ganja yang diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.
- Diperiksa Dewas KPK, Aziz Syamsuddin: Saya Ikut Proses Yang Ada Saja
- Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz
- KPK Lantik 50 ASN Baru
Majelis hakim menilai, perbuatan Henry yang mengkonsumi ganja tanpa ijin merupakan tindakan melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika.
"Demikian putusannya, terdakwa dan penuntut umum punya waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan ini," kata Hakim Anne Rusiana diakhir pembacaan amar putusannya.
Kendati dihukum ringan, Henry masih belum menerima putusan hakim. Melalui tim penasehat hukumnya, Henry masih menyatakan pikir pikir.
"Kami pikir pikir yang mulia," tukas Robert Mantinia, Ketua tim penasehat hukum Henry.
"Kami juga pikir pikir," sahut JPU Pompy yang disambut ketukan palu hakim Anne Rusiana sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.
Usai persidangan, Robert Mantinia mengaku vonis yang dijatuhkan ke klienya telah objektif dan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Kami menilai sudah betul-betul obyektif. Dikarenakan fakta persidangan yang terungkap bahwa Pasal 127 ayat 1 dia (Henry) terbukti sebagai pengguna," kata Kuasa Hukum Henry, Robert Mantinia usai persidangan.
Menurut Robert, dengan putusan itu, Henry hanya akan menjalani 10 bulan penjara saja dan akan bebas bersyarat setelah itu. Meskipun tetap menjalani hukukan penjara, Robert menyebut itu hanya hukuman ringan.
"Nah, di sini hukuman 1 tahun 4 bulan, dia hanya menjalani 10 bulan dikarenakan dia nanti akan menjalani pembebasan bersyarat. Itu Undang-undang lapas ya," terangnya.
Dengan hukuman itu, lanjut Robert, Henry bisa dikatakan hanya menjalani rehabilitasi sosial. Dan setelah itu bisa langsung kembali ke masyarakat.
"Iya rehabilitasi sosial. Jadi begitu dia menjalani hukuman selesai 10 bulan itu dia akan kembali ke masyarakat lagi," sambungnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Henry juga menyambut baik dengan putusan itu. Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Menurut saya putusannya obyektif. Dan saya berterima kasih ke majelis hakim dengan putusan ini," pungkas Henry.
Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ali Prakoso yang dibacakan Senin (21/10) lalu. Sebelumnya, JPU yang bertugas di Kejari Surabaya ini meminta agar Henry dihukum selama 2 tahun penjara. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
- Tangan Diborgol, KPK Bantarkan Penahanan Lukas Enembe di RSPAD hingga Kondisi Membaik
- Terdakwa Kasus Korupsi PKH Serahkan Uang Titipan Kerugian Negara ke Kejari Bangkalan