Divonis 2 Bulan Penjara- Driver Gojek Langsung Bebas

Harapan Driver Gojek, Ahmad Hilmi Hamdani untuk bebas dari jeratan hukuman kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penumpangnya luka berat akhirnya kandas.


Ahmad Hilmi Hamdani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan putusan tersebut, terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani otomatis langsung bebas. Pasalnya, Ia telah menjalani hukuman tersebut di Rutan Medaeng sebelum penahanannya ditangguhkan oleh Hakim Maxi Sigerlaki.

Meski telah menghirup udara bebas,  Putusan hakim tidak serta merta langsung diterima oleh terdakwa Ahamd Hilmi Hamdani dan menyatakan pikir-pikir.

Usia mendengarkan putusan hakim, Terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani langsung disambut oleh rekan sejawatnya yang mengikuti pembacaan vonisnya.

Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Surabaya melalui JPU Neldy Deny yang menuntut terdakwa Hilmi Hamdani dengan hukuman 3 bulan penjara.

Ahmad Hilmi Hamdani, adalah driver Gojek itu terlibat dalam kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karangpilang pada 17 April 2018 lalu. Saat itu, Hilmi ditabrak seorang oknum TNI AL yang mengendarai motor gede (Moge).

Waktu kejadian, Hilmi sedang membawa penumpang yang bernama Umi Insiyah dalam kecelakaan itu. Meski ditabrak, namun Hilmi dipolisikan karena penumpangnya luka berat lalu meninggal.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news