Divonis 5 Tahun Penjara- Eks Kepala Inspektorat Bojonegoro Malah Sujud Syukur

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap eks Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi atas kasus korupsi dana honorarium auditor tahun 2015-2017.


"Mengadili, menghukum terdakwa Syamsul Hadi dengan pidana penjara selama lima tahun, denda dua ratus juta rupiah, subsider enam bulan kurungan," ucap hakim Dede Suryaman dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Selasa (19/11).

Selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis hakim juga menghukum terdakwa Syamsul Hadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 529 juta. Uang pengganti tersebut merupakan hasil korupsi yang telah dinikmati terdakwa.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu  satu bulan sejak putusan perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," sambung hakim Dede Suryaman.

Dijelaskan dalam amar putusan, Terdakwa Syamsul Hadi telah melakukan penyimpanan mengenai penyusunan anggaran belanja biaya khusus pemeriksaan atau pengawasan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang tidak didukung analisis satuan biaya dan tidak mengacu pada standar biaya umum dan pembayaran biaya khusus pemeriksaan atau pengawasan yang bertentangan dengan undang-undang.

"Terdakwa telah terbukti  menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya," jelas hakim Dede Suryaman saat membacakan pertimbangan yang memberatkan pada amar putusannya.

Vonis perkara ini belum memiliki kekuatan hukum atau inkracht karena terdakwa Syamsul Hadi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bojonegoro masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bojonegoro yang sebelumnya menuntut terdakwa Syamsul Hadi dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Kasus korupsi ini diungkap oleh Kejari Bojonegoro dengan menetapkan Syamsul Hadi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Tak hanya itu, Aset milik Syamsul Hadi berupa tanah dan bangunan cafe seluas 1300 meter persegi disita oleh penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro sebagai jaminan uang pengganti kerugian negara yang dikorupsi. Aset tersebut diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news