Divonis Bebas- Koordinator Satpam Perumahan WBM Akan Lapor Balik

Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan untuk menjebloskan Kordinator Satpam Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) Christian Novianto ke penjara atas dugaan penganiayaan terhadap Oscarius Yudhi Ari Wijaya (Pelapor) ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dijelaskan Wellem, dalam amar putusan bebas tersebut, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki menolak dalil dakwaan dan tuntutan JPU Suparlan.

"Alhamdulillah, apa yang kami buktikan dalam pembelaan dikabulkan. Selama pembuktian, saksi saksi yang dihadirkan JPU tidak berkesesuaian satu sama lainnya, dan juga bertentangan dengan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan," terang Wellem.

Dengan vonis bebas tersebut, Wellem berencana akan melaporkan balik semua pihak yang terkait dalam kasus ini. Hal itu dilakukan setelah pihaknya mempelajari isi dari putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (26/9) kemarin.

"Apabila menurut kami ada dugaan kriminalisasi kita akan melaporkan balik. Dan pastinya kita akan melaporkan pihak-pihak yang terkait," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelummya terdakwa Christian Novianto dituntut hukuman 2 bulan penjara oleh JPU Suparlan. Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum dari kordinator satpam Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) mengajukan perlawanan dalam bentuk pembelaan yang dibacakan pada Rabu (28/8).

Kasus ini bergulir ke meja hijau berawal dari laporan Oscarius Yudhi Ari Wijaya. Ia tidak terima adanya pelarangan kegiatan pengangkutan bahan bangunan dirumahnya lantaran belum melunasi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang telah disepakati bersama antara warga dan pengembang.

Tak terima dengan larangan itu, Oscarius melabrak terdakwa Christian di Pos Satpam Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas hingga terjadi keributan.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news