Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan untuk menjebloskan Kordinator Satpam Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) Christian Novianto ke penjara atas dugaan penganiayaan terhadap Oscarius Yudhi Ari Wijaya (Pelapor) ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Respon Mabes Polri Soal Dugaan Setoran Anggota Brimob Polda Riau ke Komandan
- Kasus UU ITE Guntual Laremba Dan Istri Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
- Peretas Situs KPU Jember Dituntut 1,6 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Dijelaskan Wellem, dalam amar putusan bebas tersebut, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki menolak dalil dakwaan dan tuntutan JPU Suparlan.
"Alhamdulillah, apa yang kami buktikan dalam pembelaan dikabulkan. Selama pembuktian, saksi saksi yang dihadirkan JPU tidak berkesesuaian satu sama lainnya, dan juga bertentangan dengan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan," terang Wellem.
Dengan vonis bebas tersebut, Wellem berencana akan melaporkan balik semua pihak yang terkait dalam kasus ini. Hal itu dilakukan setelah pihaknya mempelajari isi dari putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (26/9) kemarin.
"Apabila menurut kami ada dugaan kriminalisasi kita akan melaporkan balik. Dan pastinya kita akan melaporkan pihak-pihak yang terkait," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelummya terdakwa Christian Novianto dituntut hukuman 2 bulan penjara oleh JPU Suparlan. Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum dari kordinator satpam Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) mengajukan perlawanan dalam bentuk pembelaan yang dibacakan pada Rabu (28/8).
Kasus ini bergulir ke meja hijau berawal dari laporan Oscarius Yudhi Ari Wijaya. Ia tidak terima adanya pelarangan kegiatan pengangkutan bahan bangunan dirumahnya lantaran belum melunasi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang telah disepakati bersama antara warga dan pengembang.
Tak terima dengan larangan itu, Oscarius melabrak terdakwa Christian di Pos Satpam Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas hingga terjadi keributan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 60 Persen Narapidana Di Jatim Dapatkan Remisi Idul Fitri, Negara Hemat Rp7,7 Miliar
- Pelaku Pembunuhan Kekasih Ditangkap di Bandara Soetta Saat Mau Melarikan Diri
- Pencuri Kotak Amal Masjid di Jember Kepergok Warga, Kabur Tinggalkan Motor