Divonis Bersalah- Mantan Ketua HIPMI Jatim Tidak Dipenjara

Ketua HIPMI Jatim, Giri Bayu Kusuma beserta empat rekannya divonis ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan di Hotel JW Marriott, 21 Januari 2019 lalu. Kendati demikian, putusan bersalah itu tidak harus dijalani para terdakwa.


Dalam amar putusan hakim, terdakwa Giri Bayu Kusuma dan keempat rekannya yakni Dewi Megawati Aldona Doni, Jeniffer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tapi dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dengan vonis hukuman pengecualian, yang tidak perlu dijalani, berdasarkan pasal 14 C KUHP.

"Dengan demikian sidang dinyatakan selesai," kata Hakim Syifa'urosiddin menutup persidangan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun JPU masih belum bersikap menerima. Mereka menyatakan pikir pikir, dengan masa waktu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sementara atas putusan tersebut, Mimi Lie selaku ibu korban mengaku akan melaporkan hakim pemeriksa perkara ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial, serta melaporkan JPU Damang Anubowo ke Kejagung, dengan menyebut JPU dan Hakim tidak punya nurani atas penderitaan yang alami korban yakni Handy Natanael dan Jimmy Chen.

"Karena tuntutan dan putusannya tidak sebanding dengan apa yang dialami anak dan keponakan saya, karena itu saya akan melaporkan Jaksa dan Hakim," ujar Mimi Lie usai menyaksikan pembacaan putusan hakim.

Untuk diketahui, Vonis ketua majelis hakim Syifa'urosiddin ini lebih ringan dari tuntutan JPU Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.

Akibat pengeroyokan tersebut Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung. Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news