Bos PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan mengajukan upaya hukum luar biasa Penijauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PK tersebut dilakukan untuk melawan putusan majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara atas perkara penggelapan dalam jabatan.
- Catatan Natal Firli, Peran Pemeluk Agama Tingkatkan Budaya Antikorupsi Hingga Pentingnya Kesederhanaan
- Polres Jombang Musnahkan Miras Sitaan Selama Ramadan, Penjual Didenda Rp 18 Juta
- Sebanyak 14.057 Napi Dapat Remisi Natal, Paling Banyak Sumut
"Sama sama kita ketahui dalam aturan, Pemohon wajib hadir, kecuali pemohon ada dalam tahanan. Sedangkan pemohon ini kan tidak ditahan dan belum pernah menjalani hukuman. Jadi untuk pembacaan permohonannya kita tunda dulu ya," kata ketua majelis hakim Edy Soeprayitno pada Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum pemohon dalam persidangan diruang sari 3, Rabu (20/11).
Saat ditanya alasan ketidakhadiran klienya, Alamsyah mengaku yang bersangkutan masih ada pekerjaan diluar Surabaya.
"Masih ada urusan pekerjaan, nanti sidang berikutnya akan kami hadirkan,"ujar Alamsyah menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Kalau begitu sidang kami tunda, Rabu depan tanggal 27,"pungkas hakim Edy Soeprayitno menutup persidangan.
Usai persidangan, Alamsyah Hanafiah menjelaskan, Dalam upaya hukum PK tersebut, pihaknya mendapatkan alat bukti baru yang selama ini tidak ada dalam berkas perkara.
"Tudingannya adalah penggelapan jabatan. Dan uang yang dimaksud oleh pelapor sama sekali tidak digunakan pemohon, sampai sekarang masih utuh di rekening perusahaan. Itu yang kami pakai sebagai nouvum atau bukti baru pada permohonan PK ini," jelas Alamsyah Hanafiah.
Dijelaskan Alamsyah, perkara ini timbul ketika Susastro Soephomo (pelapor) menyetorkan saham sebesar Rp 510 juta ke PT Surabaya Country sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun saat saham tersebut diserahkan, ternyata sudah melebihi dari batas waktu yang ditentukan.
"Dua Minggu kemudian, dia (pelapor) mentrafer melalui rekening bank. Saat itu RUPS sudah ditutup, sudah dibuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga baru. Ketika penambahan saham tersebut akan dimasukkan sebagai modal tambahan, penanaman saham yang lain keberatan karena menang sudah ditutup," jelasnya.
Setelah tidak diterima oleh penanam saham lainnya, Bambang Poerniawan selaku Direktur sudah berusaha mengembalikan modal yang disetor pelapor, tapi ditolak.
"Akhirnya diupayakan konsinyasi tapi itukan ranah perdata sehingga tidak bisa. Uang itulah yang dimaksud oleh pelapor digelapkan. Padahal uang itu masih utuh di rekening perusahaan bukan di rekening pribadi milik Direktur. Karena itu si Bambang divonis bebas murni oleh PN Surabaya, tapi oleh MA dinyatakan bersalah," terangnya.
Ketika ditanya ketidakhadiran Bambang Poerniawan ke persidangan perdana permohonan PK nya lantaran khawatir akan dieksekusi oleh Kejaksaan, Alamsyah menolaknya.
"Sejauh ini yang bersangkutan kooperatif, kami akan buktikan itu," tukasnya.
Sementara, JPU Ratna Fitri Hapsari mengaku siap menghadapi permohonan PK yang diajukan Bambang Poerniawan.
"Kami tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan terdakwa. Dan kami berkeyakinan dengan apa yang kami dakwakan. Alhamdulillah kasasi kami diterima oleh MA," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bambang Poerniawan telah divonis bebas pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya oleh ketua majelis hakim Sigit Sutriono pada sidang yang digelar diruang Kartika 2 pada Juli 2018 yang lalu.
Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Akan tetapi, berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019 yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan.
Dalam kasus ini, Bambang Poerniawan dilaporkan oleh Susastro Soephomo atas penggelapan saham yang disetorkan ke PT Surabaya Country sebesar Rp 510 juta. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kapolri Bakal Tinjau Ulang Sidang Etik AKBP Brotoseno
- Penyidik Polres Jaksel Bantah Ikut Skenariokan Pembunuhan Brigadir J
- KPK Dalami Dugaan Intervensi Terselubung Pejabat Kemnaker Terkait Proses Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI