Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membenarkan adanya aduan terkait dua penyelenggara Pemilu di Kota Surabaya yang diduga bermasalah.
- Aksi Blusukan Mensos Risma, Rizal Ramli: Sudahlah, Rakyat Sudah Muak Dengan Gaya Pura-pura Merakyat
- 5 Hal yang Bisa Bikin Peserta Pemilu 2024 Didiskualifikasi
- Lilik Hendarwati Minta Pemprov Jatim Perbanyak Titik Operasi Pasar
Kedua penyelenggara Pemilu ini, KPU dan Bawaslu Kota Surabaya.
"Iyaa, kemarin udah masuk via email," ungkap sumber terpercaya di DKPP yang enggan namanya untuk dipublikasikan pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (7/8).
Kendati demikian, kata sumber pihaknya belum mengetahui secara detail terkait kasus apa dan siapa yang melaporkannya.
Sebab saat ini aduan tersebut masih dalam tahap verifikasi administrasi sesuai dengan lokasi kejadian.
"Masih menunggu dilakukan verifikasi administrasi wilayah," pungkasnya.
Seperti ramai diberitakan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim resmi melaporkan KPU dan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP.
Kedua penyelenggara Pemilu ini, KPU dan Bawaslu Kota Surabaya, diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan bakal calon pasangan perseorangan di Pilwali Kota Surabaya 2020.
KPU dan Bawaslu Kota Surabaya dinilai melanggar pasal 6 ayat 2d, pasal 6 ayat 3a, pasal 6 ayat 3f, pasal 7 ayat 1 dan 3, pasal 11 huruf c, pasal 11 huruf d, pasal 15 huruf c, pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Santri Milenial Blitar Gelar Deklarasi Dukung Gus Imin Jadi Presiden
- Partai Daerah Aceh Berganti Nama Menjadi Partai Darul Aceh
- Achmad Sudiono Mendaftar Bacabup PPP, Teringat Sosok Bupati Jember Dengan Jargon Membangun Desa Menata Kota