Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengaku telah mengeluarkan sejumlah ijin untuk pendirian SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda.
- Minta Gubernur Surati Pusat, Pengelolaan Terminal Dan Jembatan Timbang Di Jatim Saatnya Dikembalikan Ke Daerah
- Jelang Musim Pancaroba, Pemkot Kediri Evakuasi Pohon Di Jalanan
- Tinjau Pasar Krian Lama Sidoarjo Jelang Akhir Tahun 2023, Gubernur Khofifah Pastikan Stock Bapok Aman, Harga Stabil Bahkan Cenderung Turun
"SKRK, UKP-UPL, Ijin lingkungan sudah ada sesuai prosedur, semua administrasinya sudah terpenuhi, bahkan sudah ada amdal lalin dari Dishub," jelas Sekretaris DLH Surabaya, Aditya Wasita pada Kantor Berita , Kamis (10/10).
Selain ijin yang dikeluarkan DLH maupun Dishub, lanjutnya pemilik SPBU BP-AKR di jalan Pemuda juga telah mengantongi ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Surabaya.
"Kalau udah bangun berarti IMB-nya udah keluar," ujarnya.
Hal itu tambah Aditya juga telah dibuktikan dengan mendatangi lokasi tempat SPBU itu dibangun.
"DLH habis Komisi ke lapangan. Gak barengan," pungkasnya.
Seperti diberitakan Komisi A DPRD Surabaya menyoal berdirinya SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Alasannya, SPBU tersebut berdiri di dekat area vital pemerintahan yakni gedung RRI, Gedung DPRD Surabaya dan Gedung Negara Grahadi.
Selain itu, dengan berdirinya SPBU itu maka dikhawatirkan akan menimbulkan kemacepatan diarea jalan Pemuda.
Sayangnya langkah Legislator Yos Sudarso itu menuai kritik dari LSM Amak.
Pasalnya sidak tersebut dinilai tak melalui prosedur. Selain tak didampingi OPD terkait, sidak tersebut juga disinyalir belum mengantongi ijin dari pimpinan tertinggi di DPRD Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengelolaan Website Desa Salah Satu Inovasi Daerah, Ada Multiplier Effect
- Pemkot Malang Raih WTP 11 Kali Berturut-turut, Wawali Bung Edi: Ini Bentuk Konsistensi
- PMII Jombang Resmi Dilantik, Ini Bupati Mundjidah