Sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) disepakati untuk dicabut dari Program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Termasuk Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
- Relawan Gibran dan Relawan Jokowi Dukung Prabowo
- Tiga Bulan Berlalu, Polisi Belum Ungkap Upaya Pembunuhan Rahiman Dani
- Prabowo dan Glenny Teman Sejak di Akabri, PT TMI Bantah Ada Kontrak Dengan Kemenhan
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pada Kamis (2/7).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, selain mencabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, ada juga RUU tambahan yang diusulkan oleh pemerintah dan DPR. Kemudian, ada 2 RUU yang diganti dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Adapun, daftar 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 antara lain;
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 31/2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 12/2010 tentang Gerakan Pramuka
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
Selanjutnya, untuk daftar tambahan RUU Prolegnas Prioritas 2020 sebagai berikut;
Usulan DPR (Komisi III):
1. RUU tentang Jabatan Hakim (DPR)
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan (DPR/ Pemerintah)
Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Perubahan atas UU 25/2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Pemerintah)
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan (DPR/ Pemerintah)
Kemudian, untuk RUU yang diganti dalam Prolegnas Prioritas 2020 antara lain;
1. Badan Legislasi mengganti RUU tentang Penyadapan (DPR) dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (DPR).
2. Pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan atas UU I/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Pemerintah).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gowes To Zoo, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Jadi Orang Tua Asuh Satwa
- IKN Cita-cita Besar Bangsa Indonesia
- Dari Pertemuan Serpong Syukur-syukur Terbentuk Poros Baru Untuk 2024