DPRD dan Bupati Malang Setujui Ranwal RPJMD 2025-2029

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang/Ist
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang/Ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas dan mendapatkan persetujuan bersama terkait Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Malang tahun 2025-2029 bersama Bupati Malang. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, M. Kholiq, pada Selasa 15 April 2025. 


Persetujuan tersebut mencakup penandatanganan bersama antara DPRD dan Bupati Malang serta dihadiri oleh Wakil Bupati Malang Hj. Lathifah Shohib, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD, seluruh anggota DPRD, jajaran OPD di lingkungan Pemkab Malang, Muspika se-Kabupaten Malang, dan Forkopimda Kabupaten Malang.

Kholiq dalam pembukaannya menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029 bertujuan untuk memperjelas visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Malang sebagai panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai visi pembangunan Kabupaten Malang tahun 2025-2029.

"Tujuan dari penyusunan Ranwal ini memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan jangka menengah dan memberikan pedoman pada bupati dan wakil bupati terpilih dalam melaksanakan pembangunan, serta menyediakan instrumen sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi," ujarnya. 

Sebelum disetujui bersama, hasil pembahasan mengenai RPJMD ini disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho. Visi dari RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 adalah terwujudnya Kabupaten Malang yang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan dengan Semangat Gotong Royong berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika. 

Berbagai misi juga ditetapkan untuk mewujudkan visi tersebut, seperti mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, peningkatan kualitas SDM dan pemenuhan kebutuhan dasar, mewujudkan pembangunan ekonomi inklusif dan produktif yang berkelanjutan serta ramah lingkungan, mewujudkan tata kelola pemerintahan dalam pembangunan berkesinambungan, memantapkan stabilitas ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta ketahanan sosial budaya, mewujudkan pembangunan kewilayahan dan infrastruktur yang merata, berkeadilan, berkualitas, ramah lingkungan untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan. 

"Kami sampaikan bahwa arah kebijakan pembangunan tahun 2025-2029 dalam rancangan awal ini yaitu, pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan yang berkualitas dan perlindungan sosial, penguatan produktivitas ekonomi," terangnya.

Dalam arah kebijakan itu, menurut Ukasya terdapat juga perbaikan kelembagaan yang tepat fungsi, penataan regulasi, peningkatan kualitas ASN berbasis merit, penguatan riset dalam rangka penyusunan kebijakan berbasisbukti dan peningkatan pelayanan publik berbasis digital, memperkuat ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat sebagai modal dasar pembangunan.

"Serta memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekonomi sebagai landasan transformasi dan pembangunan; dan terakhir peningkatan kualitas lingkungan hidup dan infrastruktur yang mendukung transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola," sambungnya.

Setelah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, Ukasya menyampaikan bahwa selanjutnya dilakukan konsultasi dengan pihak terkait dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BadanPerencanaan Pembangunan Nasional Bersama Kementerian/Lembaga lainnya untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Jadi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029, merupakan proses penyempurnaan Ranwal RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029 berdasarkan hasil konsultasi Ranwal RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029 dan Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah yang telah diverifikasi," bebernya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Malang, H.M. Sanusi dalam tanggapannya mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya pembahasan dan penandatanganan kesepakatan rancangan awal RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan khususnya terkait mekanisme perencanaan, telah dilaksanakan dengan baik dan lancar. 

"Mudah-mudahan dalam proses atau tahapan selanjutnya, akan ada rekomendasi dan usulan positif yang dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news