DPRD Gresik menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanggulangan penyakit menular. Hal ini agar bisa mengantisipasi dan mencegah bahaya yang akan ditimbulkannya.
- Jaga Tradisi dan Budaya Lokal, HUT Persit ke-79 di Kodam Brawijaya Diwarnai Lomba Tari Kolosal
- Pastikan Stok BBM dan LPG, Pertamina Aktifkan Pos Layanan Satgas Idul Fitri 2022
- Alokasi Anggaran Stunting Surabaya per Rekening Sesuai Keperluan, Wali Kota Eri: Tak Ada Perjalanan Dinasnya
Menurut Komisi IV DPRD Gresik Muhammad, langkah antisipatif ini perlu dilakukan agar ada langkah dini dari pihak terkait dalam menyikapi persoalan itu.
"Untuk menanggulangi penyakit menular di Kabupaten Gresik, tahun ini kami sedang menyiapkan ranperda inisiatif DPRD,” katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (4/3).
"Pembuatan naskah akademiknya tengah kita lakukan dengan melibatkan ahli hukum dan kedokteran dari Universitas Jember," ujarnya.
Ditambahkan Muhammad, dalam waktu dekat drafnya sudah bisa diselesaikan, sehingga bisa dilanjutkan pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) kemudian disahkan.
Menurut Muhammad, jenis penyakit menular yang masuk dalam draf ranperda inisiatif tahun 2020 DPRD Gresik, yaitu difteri, pertussis, tetanus, polio, campak, typhoid, kolera, rubella, yellow fever, influenza, meningitis, tuberculosis, hepatitis, penyakit akibat pneumokokus, dan penyakit akibat rotavirus.
Selanjutnya, penyakit akibat Human Papiloma Virus (HPV), penyakit virus ebola, MERS-CoV, infeksi saluran pencernaan, infeksi menular seksual, infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), infeksi saluran pernafasan, kusta, dan frambusia.
Kemudian jenis penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit seperti malaria, demam berdarah, chikungunya, filaria dan kecacingan. Schistosomiasis. japanese enchepalitis, rabies, antraks, pes, tokxoplasma, leptospirosis, flu burung (avian influenza), west nile dan virus corona (covid - 19).
“Semua jenis penyakit menular, termasuk juga terkait virus corona sudah kita masukan dalam rancangan draf raperda inisiatif ini,” ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan adanya Ranperda tersebut, bisa memberikan rasa aman dan jaminan atas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Gresik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berkah Ramadan, Usaha Kue Kering di Kabupaten Gresik Laris Manis
- Ajak Masyarakat Jatim Sholat Ghaib Untuk Buya Syafii Maarif, Gubernur Khofifah: Beliau Ulama Kharismatik yang Rangkul Semua Golongan
- PTSL Jatim Tahun 2022 Capai 100 Persen, Gubernur Khofifah Apresiasi Komitmen dan Kerja Keras BPN Se- Jatim, Kepala Daerah dan Dukungan Masyarakat