DPRD Jatim Anggap Mutasi Pejabat Pemprov Tidak Melangggar Aturan

DPRD Jawa Timur menganggap pelaksanaan mutasi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemprov Jawa Timur hari Jumat (30/11/2018) tidak melanggar aturan apapun. Justru mutasi kepada sekitar 400 pejabat tersebut adalah perintah dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan menteri Dalam Negeri.Renville Antonio, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim mengatakan, meskipun mutasi itu dilakukan oleh Gubernur yang sudah mendekati akhir masa jabatan, hal itu tidak menjadi masalah. Apalagi secara regulasi struktur pemerintahan, sebelum melakukan mutasi, Gubernur Jatim dan tim kepegawaian (baperjakat) sudah melakukan konsultasi minta persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Kemudian terkait dengan 27 Unit Pelaksana teknis (UPT) dilingkungan Pemprov Jatim yang dilikuidasi. Di 27 UPT itu rata-rata administraturnyanya sudah eselon III dan IV, dan mereka itu tidak diperkenankan nonjob.

"Kebetulan juga 1 Desember ini banyak pejabat yang pensiun, sehingga pelantikan (mutasi) menurut Mendagri perlu dilakukan,” jelasnya.

Apakah mutasi ini perlu dikomunikasikan ke Gubernur Jatim terpilih Khofifah Indar Parawansa, Renville meyakini Gubernur Jatim Soekarwo pasti sudah melakukan hal tersebut.

"Saya rasa Bu Khofifah sangat memahami itu, karena beliau paham Pakde Karwo (Gubernur Soekarwo) tidak akan pernah melakukan suatu hal penting tanpa pertimbangan matang dan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat,” pungkas Renville yang juga mantan Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2018 lalu.[aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news