Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafawih mengaku sepakat dengan Komisi VIII DPR RI dengan tegas menolak tidak dimasukkannya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB) dan justru mengaturnya lewat Peraturan Presiden (Perpres).
- Kapal dengan 73 Penumpang Tenggelam di Perairan Situbondo, Dua Orang Meninggal dan Satu Belum Ditemukan
- Sempat Dipersekusi, Perayaan Agustusan JIAD dan GUSDURian Surabaya Tetap Diselenggarakan
- Angkutan Penyebarangan jadi Anak Tiri, Aspek Keselamatan Penumpang Seakan Dipertaruhkan
Padahal, Indonesia khususnya Jawa Timur merupakan wilayah yang rawan akan bencana. Bahkan, lembaga ini seharusnya diperkuat.
"Kami Komisi E DPRD Jatim sepakat dengan Komisi VIII. Lembaga pemerintah yang spesifik menangani bencana malah mestinya dikuati perannya. Utamanya di lini disaster reduction, pengurangan risiko bencana," kata Hikmah saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/5).
Sebelumnya, anggota Komisi VIII M. Husni dalam rapat kerja dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (17/5) menyampaikan pada dasarnya, salah satu tujuan Komisi VIII mengajukan revisi UU Penanggulangan Bencana adalah untuk memperkuat BNPB.
Sebab, penguatan lembaga tersebut merupakan bagian dari memperkuat manajemen bencana di Indonesia.
"Kalau pun tidak bisa diperkuat, paling kurang apa yang telah ada kemarin sebelum kita lakukan panja, keberadaannya itu harus ada," ujar Husni.
Apakah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur secara otomatis terhapus, Hikmah yang juga politisi PKB ini pun mengaku tidak ada kejelasan juga.
"Nah, ini juga belum jelas," terangnya.
Pasalnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selama ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
"Kewenangan BPBD selama ini ada pada pemerintah daerah," pungkasnya.
Wacana tersebut mencuat pasca Komisi VIII DPR RI bersikeras bahwa kelembagaan BNPB harus diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).
Hal yang mendasari perlunya penguatan nomenklatur kelembagaan BNPB dalam RUU PB, yakni Indonesia merupakan "supermarket" bencana alam. Ditambah menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang merupakan bencana kesehatan atau non-fisik, BNPB seharusnya menjadi penting untuk mengoordinasikan kebijakan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kenalkan Dunia Perkoperasian melalui Lomba Antar Pelajar di Hari Jadi Koperasi ke-74
- Halal Bihalal Bersama Para ASN, Bupati Ipuk Minta Kebaikan Ramadan dalam Bekerja
- Diikuti 310 Peserta, MTQ Surabaya Tahun 2022 Difokuskan untuk Mencari Bibit Unggul