DPRD Jatim Sebut Perda Bantuan Hukum Tidak Berjalan

Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyebutkan masih banyak peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan tetapi tidak berjalan. Salah satunya adalah Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang berkaitan langsung dengan masyarakat.


Kusnadi mengatakan apalagi jika perda itu tidak diikuti dengan peraturan gubernur (Pergub). Menurutnya perda-perda tersebut selama ini dianggap selesai ketika selesai disahkan.

Ada yang harus diketahui yakni Perda yang dilahirkan oleh eksekutif dan legislatif memiliki perbedaan subtansi,” jelasnya.

Secara rinci, Kusnadi menyebutkan jika perda yang dilahirkan eksekutif itu biasanya membebani masyarakat dan memberikan kenikmatan kepada eksekutif. Sebaliknya kalau perda yang dibuat legislatif umumnya melindungi masyarakat dan menekan eksekutif. Contoh perda yang membebani masyarakat itu seperti retribusi misalnya,” ujar Ketua DPD PDIP Jatim ini.

Kusnadi mengatakan DPRD selalu melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang sudah disahkan. Selain itu menurutnya perda-perda yang sudah dibuat ini tidak boleh dicabut oleh pemerintah. Artinya perda yang sudah disahkan ini kan sudah lolos evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ya seharusnya tinggal menjalankan saja perda tersebut, jangan terkesan perda yang dibuat ini hanya sebagai popularitas saja,” katanya.

Sementara itu Ketua Badan Perencanaan Pembentukan Perda (Bapperda) DPRD Jawa Timur Achmad Heri mengatakan pembahasan perda harus substantif dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia mengaku tidak ingin asal pembahasan rancangan perda tuntas, tapi tidak berjalan di masyarakat.

Ada beberapa raperda yang bisa dilanjutkan anggota DPRD Jatim baru, yakni pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Selain itu, yang juga penting, raperda desa wisata, pengelolaan pertambangan, pengelolaan sampah regional, masalah irigasi, penyelenggaraan keamanan makanan, dan perlindungan terhadap obat tradisional,” jelasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news