Persidangan kasus prostitusi artis melalui online memasuki babak baru, Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu menjatuhkan tuntutan ringan kepada dua mucikari Vanessa Angel, Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.
- KPK: Mentan Syahrul Yasin Limpo Rugi Kalau Kembali Mangkir
- Temuan BPK Soal Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Pakar: Korupsi Dimulai dari Kebijakan
- Kasus Dugaan Penjualan Aset Yayasan Unitomo Diusut, Redi Panuju: Ada Siapa di Balik Pelapor?
Dalam tuntutan tersebut , masih kata Robert, Jaksa menjatuhkan pembuktian dengan pasal yang berbeda, yakni dianggap bersalah melanggar melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Besok kami akan ajukan pembelaan,harapan kami ya bebas karena tidak terbukti,"pungkasnya.
Senada juga disampaikan penasehat hukum Nindy, Daud Hadiman yang mengatakan ada fakta-fakta yang tidak terbukti. Namun jika ada yang terbukti itu tidak masuk dalam unsur pidana.
"Tidak terbukti, kalau pun terbukti tidak mengandung unsur pidana,"kata Daud saat dikonfirmasi.
Dari pantauan Kantor Berita , surat tuntutan kedua mucikari tersebut dibacakan secara begantian berdasarkan masing-masinh berkas.
Persidangan Tentri dan Nindy ini tergolong cepat, berbeda dengan perkara satu mucikari lainnya yakni Endang Suhartini alias Siska, yang agendanya masih pemeriksaan terdakwa.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ancam Korban Lewat Aplikasi Kencan, Polisi Ciduk 48 WNA
- Kompolnas Desak Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Digelar
- MAKI Desak KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari