Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengkonfirmasi permohonan pergantian kelamin. Diketahui ada dua pria warga Surabaya yang mengajukan permohonan di tahun 2018 (sebelumnya menulis pemberitaan pria asal Tuban dan Nganjuk).
- Ditintelkam Polda Jatim Canangkan Zona Integritas Menuju WBK
- Bareskrim Telusuri Bocornya 270 Juta Data Pribadi Peserta BPJS Kesehatan
- Makelar Kasus Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto, Diduga Turut Atur PK Mardani Maming
Dua pria itu adalah Yoyok Prasetyo dan Avika Warisman. Keduanya ditangani oleh hakim yang berbeda.
"Untuk Yoyok Prasetyo hakimnya Dede Suryaman, sedangkan Avika Warisman hakimnya Pujo Saksono," sambung Sigit.
Diterangkan Sigit, permohonan Avika Warisman sudah dikabulkan oleh Hakim Pujo Saksono. "Kalau putusan permohonan Yoyok Prasetyo baru dibacakan hari Selasa depan," ujarnya.
Dari data yang dihimpun, permohonan Yoyok Prasetyo teregister dengan nomor Permohonan 1047/Pdt.P/2108/PN.Sby. Sedangkan permohonan Avinka Warisman tercatat dengan nomor 1188/Pdt.P/2018/PN Sby.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Akui Penanganan KPK Sangat Profesional, SYL Resmi Ditahan
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Bondowoso Kembali Tangkap Ketua Yayasan
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai Kejari Tanjung Perak Surabaya Jalani Tes Urine