Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap dua orang pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
- Hasto PDIP Ungkap Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Terima Dana Korupsi DJKA
- Kades Kedungrembug Diperiksa Polres Lamongan Terkait Dugaan Pungli Program PTSL
- Temui Komisi VI, Perwakilan DPRD Malang Minta Kasus Kanjuruhan Dituntaskan
Kepala Kejari Ngawi, Waito Wongateleng menjelaskan, baik S maupun P diduga melakukan tindakan korupsi atas bantuan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan total mencapai Rp 920 juta.
Kedua pengurus KSP tersebut langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Ngawi sambil menunggu pemberkasan selanjutnya.
"Kita sudah menetapkan status tersangka terhadap kedua orang berinisial S dan P itu setelah diduga melakukan penyimpangan dana bantuan bergulir dari Kemenkop dan UKM. Langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya," kata Waito dikutip Kantor Berita , Rabu (31/7).
Selain menahan kedua tersangka, pihak Kejari juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dokumen milik kedua koperasi. Kejaksaan juga melakukan penyitaan harta dan aset milik S maupun P.
Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[pr/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Ajak Mantan Tahanan dan Keluarganya Informasikan Pungli Rutan
- Pengembalian Uang Rp40 M Tidak Menghapus Kasus Hukum Achsanul Qosasi
- Selain 7 Bidang Tanah dan Rumah, KPK Sita 1 Unit Mobil Ford Mustang Milik Andhi Pramono