Dua Polisi Bersaksi di Kasus Ganja Basist Grup Band Boomerang

Dua anggota Polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso sebagai saksi dalam persidangan kasus narkotika yang menjerat basist grup band Boomerang, Hubert Henry Limaluhu.


"Sebelum memberikan keterangan, saudara disumpah dulu sesuai agama dan keyakinan saudara,"kata ketua majelis hakim Anne Rusiana pada saksi Kusnan dan Suripto dipersidangan, Senin (23/9).

Dalam keterangannya, Dua anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya ini menceritakan asal mula ditangkapnya terdakwa Henry.

"Awalnya kami menangkap Amos di Perumahan Lidah dan dari Hp Amos inilah diketahui saudara Henry pernah membeli. Lalu kita menangkap saudara Henry di jalan Kalongan sekitar jam setengah dua pagi,"terang saksi Kusnan yang diamini saksi Suripto.

Dari penangkapan tersebut, masih kata saksi, Polisi menemukan satu bungkus ganja yang sempat dibuang oleh terdakwa Henry.

"Tidak sedang memakai tapi hasil tes urin (kencing) terdakwa positif,"terang saksi Kusnan.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa Henry. Ia mengaku membeli ganja tersebut ke Amos (berkas terpisah) untuk dikonsumsi pribadi.

"Waktu ditangkap saya sedang tidur. Satu jam sebelumnya saya mengkonsumsi (ganja),"kata terdakwa Henry saat dikonflotir atas keterangan saksi.

Selain keterangan dua Polisi, Jaksa Ali Prokoso juga membacakan keterangan Amos, yang intinya membenarkan telah menjual ganja ke terdakwa Henry.

"Bahwa terdakwa telah membeli ganja ke saya (Amos) sebanyak dua kali dengan harga empat ratus ribu rupiah,"kata Jaksa Ali Prakoso saat membacakan keterangan saksi Amos.

"Barang itu (ganja) belum saya bayar karena saya masih ada diluar kota,"jawab terdakwa Henry.

Persidangan kasus ganja ini akan berlanjut dengan agenda saksi yang meringankan dari terdakwa Henry.

"Giliran saudara untuk menghadirkan saksi meringankan. Sidang hari ini dinyatakan selesai,"pungkas Hakim Anne Rusiana menutup persidangan.

Terpisah, Robert Mantinia selaku ketua tim penasat hukum terdakwa Henry mengaku akan mengajukan saksi ahli dari BNN.

"Yang akan kami hadirkan adalah dokter dari BNN,"kata Robert Mantinia usai persidangan.

Saat ditanya mengapa menghadirkan dokter dari BNN, Robert mengatakan bahwa keterangan ahli ini sangat diperlukan untuk menentukan nasib kliennya.

"Dari keterangan saksi polisi tadi juga sudah kita dengarkan bersama kalau hasil tes urin dari terdakwa positif,"terangnya.

Dalam kasus ganja ini, Terdakwa Henry didakwa oleh JPU Ali Prakoso dari Kejari Surabaya melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news