Dua saksi yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo telah dilakukan pemeriksaan. Masing masing adalah saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli ITE. Sementara satu saksi ahli bahasa gagal diperiksa lantaran tidak hadir.
- PH Siska Wati Desak KPK Ulik Kasus Pemotongan Dana ASN BPPD Sidoarjo, Ada Kabid, Sekretaris Hingga Oknum Kejari
- Polres Jombang Gerebek Rumah Penyimpanan Ratusan Miras, Seorang Pemuda Diamankan
- Konsumen Gugat Pengembang Apartemen The City Square Senilai Rp 14 Miliar
"Yang bersangkutan (saksi ahli bahasa) sibuk," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Ahmad Yusep Gunawan kepada Kantor Berita , Selasa (20/11).
Kesempatan terhadap pengajuan saksi ahli meringankan dari pihak Ahmad Dhani telah dua kali diberikan polisi. Pertama batas waktu 11 November 2018, dan tanggal 20 November 2018. Sehingga tahapan proses akan dilanjutkan.
"Artinya tahapan proses penyidikan, pemberkasan kita laksanakan," ujarnya.
Dengan demikian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli, baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak tersangka Dhani. Serta penyitaan terhadap akun IG, dan juga handphone Dhani. Saat ini, lanjut Yusep, penyidik sedang menunggu hasil laboratorium terkait dengan penelitian terhadap alat bukti yang disita.
"Untuk data yang terkait dengan peristiwa yang terjadi, salah satunya dari akun dan kepemilikan daripada akun tersebut," paparnya.
Ditanya tentang progres penyerahan tahap pertama, Yusep mengaku masih menunggu hasil laboratorium.
"Kelengkapan, dan juga saudara Ahmad Dhani sudah kami ambil identifikasi, untuk pengambilan foto, maupun lainnya," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, Ini Jawaban KPK
- Yakin Legal Standing Jelas, PT Sinergy Tharada Siap Ambil Kembali Pengelolaan Batam Center
- KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW-101