Dari tiga saksi yang dihadirkan JPU Kejati Jatim dalam sidang lanjutan korupsi PT Jamkrida Jatim dengan terdakwa Achmad Nur Chasan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dua diantaranya berpotensi menjadi tersangka, yakni Muntaha dan Neni Anggraeni.
- Jaksa KPK Tolak Tiga Keberatan Hakim Itong Isnaini di Kasus Suap Pembubaran PT Soyu Giri Primedika
- Endus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Relawan Jokowi Siap Bawa Data ke Kejagung
- Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Telusuri Aliran Uang dari Aziz Syamsuddin ke Rekening Robin
"Anda mengetahui kalau telah terjadi masalah keuangan sepanjang 2015 sampai 2017, tapi kenapa anda biarkan dan apa yang sudah anda lakukan selama anda menjabat sebagai Kabag Keuangan," tegas hakim Mahin dikutip Kantor Berita pada saksi Muntaha dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4).
"Saya sudah mencoba untuk mengklarifikasi tapi tidak ada jawaban dan ada yang ditutup tutupi karena selama saya menjabat saya merasa dilewati dan dibohongi," jawab Muntaha.
Sementara pada saksi Neni Anggraeni, Hakim Mahin mengatakan jika posisi Kasir PT Jamkrida Jatim ini sangat berbahaya, karena telah membiarkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Saya dilarang sama Pak Bugi (terdakwa) untuk menyampaikan masalah ini ke orang lain," kata Neni menjawab pertanyaan hakim Mahin.
Terpisah, JPU Rachmat mengaku tidak mau gegabah untuk menetapkan saksi Muntaha dan Saksi Neni Anggareni sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kita tuntaskan dulu persidangannya," ujar Rachmat saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Hari ini JPU Kejati Jatim menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus korupsi PT Jamkrida Jatim. Mereka adalah Kabag Keuangan PT Jamkrida, Muntaha, Kasir PT Jamkrida Jatim, Neni Anggraeni dan Staf bagian Penjaminan dan Pemasaran PT Jamkrida Jatim, Eko Setyo Wicaksono.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Rochmad, saksi Muntaha dan saksi Neni Anggareni membongkar modus korupsi kasus ini, yakni melalui cara kas bon pencairan klaim senilai Rp 6 miliar dan memasukan dana deposito tanpa melalui prosedur senilai Rp 300 juta.
Keterangan para saksi yang diberikan dalam persidangan ini tidak dibantah oleh terdakwa Achmad Nur Chasan dan mengaku akan bertanggung jawab dengan mengembalikan kerugian yang terjadi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terbukti Pembunuhan Berencana, Trainer Fitnes Araya Club House di Tuntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Vonis Dibacakan, Hakim PN Gresik Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
- Curi Sepeda Motor di 21 TKP, Sopir Truk dan Pedagang Kerupuk Ditembak Polisi Jember