Dua Saksi Kasus PT Dok Surabaya Dicekal

Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan pencekalan terhadap dua orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan floating di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar.


Dua orang itu kata Sunarta adalah mantan direktur utama PT DPS dan seorang rekanan. Sayangnya, korps adhiyaksa tersebut enggan menyebutkan identitas dua saksi tersebut.

"Yang jelas ke dua saksi itu dilarang untuk bepergian keluar negeri. Status cekal ini diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan. Masa cekal berlaku sampai enam bulan ke depan. Kemudian bisa diperpanjang jika diperlukan," tandas Sunarta.

Kejati Jatim sebelumnya sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. Jumlahnya mencapai 30 orang lebih.

Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.

"Kami sudah melakukan gelar perkara kasus ini dengan BPK. Dan kami mendapat dukungan untuk menuntaskan perkara ini,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp. 60 miliar dari harga Rp. 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas.

Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

"Kami akan segera menyelesaikan perkara ini. Kalau tidak akan menjadi tunggakan dan menumpuk dengan perkara lainnya,” pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news