Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan pencekalan terhadap dua orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan floating di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar.
- Dewas KPK Sebut Firli Bisa Laporkan Fitnah Endar ke Polisi
- Dugaan Ada Kegiatan Prostitusi, Pegawai Royal KTV Diperiksa Polda Jatim
- Siswi SD Korban Colok Mata Alami Trauma, Kasusnya Masuk Tahap Penyidikan
Dua orang itu kata Sunarta adalah mantan direktur utama PT DPS dan seorang rekanan. Sayangnya, korps adhiyaksa tersebut enggan menyebutkan identitas dua saksi tersebut.
"Yang jelas ke dua saksi itu dilarang untuk bepergian keluar negeri. Status cekal ini diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan. Masa cekal berlaku sampai enam bulan ke depan. Kemudian bisa diperpanjang jika diperlukan," tandas Sunarta.
Kejati Jatim sebelumnya sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. Jumlahnya mencapai 30 orang lebih.
Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.
"Kami sudah melakukan gelar perkara kasus ini dengan BPK. Dan kami mendapat dukungan untuk menuntaskan perkara ini,†imbuhnya.
Dia mengungkapkan, pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp. 60 miliar dari harga Rp. 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas.
Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.
"Kami akan segera menyelesaikan perkara ini. Kalau tidak akan menjadi tunggakan dan menumpuk dengan perkara lainnya,†pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Warga Wadas yang Ditahan dan Diperiksa
- Jalani Hukuman Kasus Suap Benur, Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dieksekusi ke Lapas Surabaya
- Ronald Tannur Diputus Bebas, Praktisi Hukum: Hakim Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat