Sidang kasus penggelapan sebesar Rp 13 miliar lebih yang menjerat Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng berlanjut ke pembuktian materi pokok perkara.
- Temu Jurnalis Pra Hakordia, Ketua KPK Bincang-bincang Pemberantasan Korupsi
- Sidang Dugaan Korupsi PJU Lamongan, Jaksa Hadirkan Saksi Helmy dari Inspektorat Jatim dan 3 Ahli
- Tekan Kecelakaan, Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasi Tertib Lalu Lintas pada Pengguna Jalan
"Sebelum memberikan kesaksian, saudara disumpah dulu ya, seusai keyakinan dan agama saudara," kata ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono dikutip Kantor Berita pada kedua saksi diruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/10).
Selanjutnya, kedua saksi memberikan keterangan secara bersamaan. Keduanya ditanya terkait perkara yang membelit Dimas Kanjeng sebagai terdakwa.
"Beliau guru saya di padepokan," kata Abdul Salam yang diamini Suryono.
Kedua saksi mengaku tidak mengetahui tentang perkara yang disangkakan ke Dimas Kanjeng. Keduanya juga tidak pernah tau, jika Hj Najmiah telah menjadi memberikan sesuatu pada Dimas Kanjeng.
"Saya tidak tau, tapi saya mengenal Bu Najmiah waktu diajak sama teman ke Makasar. Saat itu anaknya nyalon Walikota dan minta doa. Dan Alhamdulillah tidak jadi Walikota," ujar Abdul Salam yang disambut tertawa pengunjung sidang.
Saat bersaksi, Abdul Salam juga menganulir sejumlah kabar miring yang menyebut Dimas Kanjeng sebagai pengganda uang. Ia menyebut aksi Dimas Kanjeng mengeluarkan uang dari belakanh tubuhnya itu merupakan bagian dari ritual ilmu yanh disebut ilmu proses.
"Jadi kalau yang menyebut maha guru ini pengganda uang salah besar dan tidak benar. Itu dilakukan bagian dari ilmu proses," kata Abdul Salam.
Sementara ketika ditanya soal dana barokah, saksi Abdul Salam mengaku dana tersebut didapat Dimas Kanjeng diluar nalar manusia.
"Pastinya dana yang didapat untuk bangun masjid, sodakoh dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa dimanfaatkan," ungkapnya.
Keterangan kedua saksi tidak dibayar oleh Dimas Kanjeng. Persidangan perkara ini pun akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.
"Baik, sidang hari ini sudah selesai dan dilanjutkan satu minggu lagi," pungkas Hakim R Anton Widyopriyono menutup persidangan.
Untuk diketahui, Dalam kasus ini Dimaz Kanjeng dilaporkan oleh anak dari Hj Najmiah. Ia dilaporan atas dugaan Penggelepan uang dan perhiasan dengan total kerugian lebih dari Rp 13 miliar.
Perkara ini adalah yang ke empat kalinya di jalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di kasus kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.
Sedangkan di perkara tipu gelap yang ke tiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada Pasal 71 KUHP dan Pasal 12 Ayat (4) KUHP.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Direktur PTPN XI Budi Adi Prabowo Jadi Tersangka Korupsi Mesin Giling Tebu
- 2 Kali Kalah di Sidang Perdata, PT Puncak Dharmahusada Kembalikan Uang Konsumen
- Kemenkumham Jatim Klaim Pendaftaran Produk Kekayaan Intelektual Meningkat Pesat