Dugaan Penganiayaan PRT di Jalan Serayu, Kuasa Hukum Berharap  Rekonstruksi Netral

Advokat Alvianto Wijaya dan Siti Fatimah, terduga korban penganiayaan saat memberikan keterangan pers/RMOLJatim
Advokat Alvianto Wijaya dan Siti Fatimah, terduga korban penganiayaan saat memberikan keterangan pers/RMOLJatim

Kasus penganiyaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (PRT) di Jalan Serayu No 1 Surabaya pada 2 Oktober 2021 lalu akan berlanjut ke rekonstruksi pada Rabu (16/2).


Sebelumnya, Asisten Rumah Tangga Alex Ongkywijoyo yang bernama Siti Fatimah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya pada 3 Oktober 2021 lalu. Dengan terlapor Vincent Adiwangsa. Sementara pada 12 Oktober 2021, Vincent balik melaporkan Siti karena dianggap memukul lengan kanannya.

Kuasa hukum Alex Ongkywijoyo, Alvianto Wijaya menegaskan pihaknya berharap pelaksanaan rekonstruksi dapat berjalan netral. Pasalnya, rekonstruksi tersebut dilakukan oleh dua penyidik Polrestabes Surabaya dari unit yang berbeda. 

"Untuk perkara yang klien kami laporkan ditangani oleh Jatanras. Sedangkan dari pihak mereka ditangani oleh Resmob. Karena itu kami minta rekonstruksi berjalan adil tanpa ada intervensi dari luar," kata Alvianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan, Selasa (15/2).

Alvianto mengungkapkan, aksi lapor balik ini sebenarnya terbilang janggal. Sebab laporan balik yang dilayangkan Ong Hengky Ongkywijoyo tanpa melalui prosedur.

"Tanpa ada penyelidikan, langsung penyidikan. Ini yang kami rasakan ada kejanggalan. Sedangkan perkara yang kami tangani justru terlihat lambat penanganannya," ungkapnya.

Soal laporan balik itu, Alvianto menilai tidak ada alat bukti. Sebaliknya laporan itu hanya berdasarkan pengakuan semata. Karena kliennya saat kejadian tidak melakukan seperti yang dituduhkan.

"Klien kami sama sekali tidak melakukan pemukulan. Kalau mereka bilang dipukul dengan wajan di tangan, itu tidak ada buktinya. Justru kami punya bukti kuat dari rekaman CCTV dan visum. Dan rekaman CCTV itu sudah kami serahkan ke Jatanras," jelasnya.

Alvianto juga sempat menunjukkan rekaman CCTV, saat itu rumah di Jalan Serayu 1 didatangi sekelompok orang. Mereka memaksa masuk dan mendobrok pintu pagar. Akhirnya sempat terjadi aksi penganiayaan. Seorang satpam rumah sempat menjadi korban pengeroyokan. 

Aksi kemudian berlanjut ketika Siti Fatimah didorong hingga mengalami lebam di punggung.  Siti bercerita saat itu dirinya berusaha menahan pintu agar sekelompok orang tadi tidak masuk ke dalam rumah.

"Ada bukti rekaman CCTV-nya. Sangat jelas. Klien kami didorong. Justru yang kami pertanyakan, apa tujuan mereka datang ke rumah dan memaksa masuk hingga terjadi penganiayaan," demikian Alvianto.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news