Sidang gugatan class action warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) dengan nomor perkara 695/Pdt.G/2018/PN.Sby terhadap managemen PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) memasuki agenda duplik (jawaban tergugat).
- Kabareskrim Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali Ada Indikasi Terima Suap Kuat
- Ini Hakim-hakim di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Bantah Terima Uang
Gugatan warga diajukan akibat tingginya tarif IPL berkisar Rp 1 juta rupiah per bulan. Semua itu dibebankan kepada warga perumahan WBM oleh pihak developer (managemen PT BMS) selaku pihak tergugat. Ada 351 kepala keluarga dari RW 006 yang memperjuangkan hak-haknya.
Pihak tergugat sempat keberatan dan menolak permintaan pembuktian alat-alat bukti yang dimohonkan oleh pihak tergugat melalui kuasa hukum sebelumnya yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai kuasa hukum PT BMS. Alasannya sidang yang belum memasuki agenda pembuktian.
Sementara sehubungan dengan gugatan balik pihak developer, Adi menanggapi dengan enteng. "Terkait gugatan itu dan sudah dijawab juga, gugatan itu tidak berdasarkan fakta,†jelasnya.
Sebelumnya PT BMS menggugat balik 351 warga di PN Surabaya. Alasan menggugat balik karena kenaikan IPL sudah disesuaikan dengan jaminan kebersihan dan keamanan lingkungan dan disesuaikan setiap tahunnya dengan naiknya UMR dan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) serta kenaikan BBM dan inflasi.
Wellem Mintarja, kuasa hukum PT BMS menyebut dari 1.495 warga, ada sekitar 1200 warga yang aktif membayar IPL tersebut. Hal ini, kata Wellem, membuktikan kalau warga sudah sepakat dengan kenaikan tarif yang sudah dijalankan selama ini. Sehingga sesuai asas konsensualitas pasal 1320 KUH Perdata. Pihak developer juga mengklaim tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Sekedar diketahui, sebanyak 351 warga perumahan WBM yang diwakili Irwan Yuli Priharto, Neco Setiawan SP, Richard Suleman dan Oscarius Yudhi Ari Wijaya MM serta Tan Khing Liong mengajukan gugatan kepada pihak managemen PT BMS.
Warga beranggapan pihak pengembang selama ini telah terjadi tindak kesewenang-wenangan menaikan tarif IPL setiap bulan hingga mencapai jutaan rupiah.
Dalam gugatannya bahwa warga meminta agar IPL dibatalkan sebab pengembang dinilai seenaknya menarik maupun menaikkan iuran bulanan hingga mencapai satu juta lebih per bulan. Alasan warga perumahan tersebut sudah ada perangkat warga, dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya.
Oleh warga, tarif-tarif PT BMS dianggap tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sejak tahun 2006, iuran sebesar Rp 100 ribu selalu naik setiap tahun hingga sekarang mencapai Rp 2 juta.
Warga perumahan merasa keberatan lantaran pengembang sudah melakukan perbuatan yang dianggap melawan hukum dengan menarik iuran Rp 2 juta per bulannya.
Keberatan warga sesuai surat No. 001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi yang menentukan perubahan tarif sebesar Rp 1.000/M2 yang berlaku tanggal 01 Juni 2012.
Lanjut lagi surat berikutnya, No. 014/ESTATE/V/2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan yang menentukan kenaikan tarif Rp 1.375/ M2.
Dan muncul Surat berikutnya No. 009/WBM-ESTATE/XII/2014 tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi tahun 2015 sebesar Rp 1.650/M2.
Serta surat No. 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang Pemberitahuan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan Wisata Bukit Mas yang menentukan besar biaya Retribusi tarif 2016 sebesar Rp 2.035/M2.
Surat Nomor 165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Wisata Bukit Mas Tahun 2017 yang menentukan besar kenaikan biaya retribusi sebesar Rp 2.200/M2.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penjualan Aset Yayasan Unitomo Diusut, Redi Panuju: Ada Siapa di Balik Pelapor?
- 10 WNA Pelaku Scamming yang Ditangkap di Surabaya, Diproses Hukum di Negara Asal
- Beri Keterangan Palsu di Sidang Dana Hibah Pokir Jatim, KPK Peringatkan Saksi: Ada Sanksi Hukum!