Kantor Berita saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/10).
Diterangkan JPU Suwarti, Pasangan kekasih ini menggunakan nama samaran Hello Kitty dan Bagong setiap kali bertransaksi. Nama itu juga tercatat di poket sabu-sabu beserta kode angka untuk menunjukkan harganya.
\"Yang poket tulisan Hello Kitty untuk Santi, yang Bagong untuk saya. Yang kasih nama Agung sekarang DPO,\" kata Fatkhul saat ditanya hakim Martin Ginting.
Kedua kurir sabu-sabu asal Surabaya ini sebelumnya ditangkap Polsek Jambangan di Tanggulangin Sidoarjo pada 26 Juni. Keduanya yang tinggal di Apartemen Merr ini mengambil sabu-sabu yang diranjau seberat 20 gram. Mereka lalu membawanya ke apartemen untuk dikemas menjadi paket-paket kecil.
\"Mas Hamzah sama pacarnya yang mengemasi. Sekarang mereka kabur. Saya cuma mengambil saja,\" kata Santi.
Setiap paket kecil itu lalu akan dijual seharga Rp 200 ribu sampai Rp 350 ribu. Mereka yang juga diminta kembali menjualnya oleh Hamzah. Keduanya mendapatkan upah Rp 3 juta setiap kali mengambil. Sekali pengambilan, mereka membawa membawa 20 gram.
Selain sebagai kurir, mereka juga mengonsumsi sabu-sabu. Saat ditangkap, keduanya positif mengonsumsinya. Pengacara terdakwa, Patni Palonda menyatakan, kedua terdakwa hanya bekerja berdasarkan perintah dari Hamzah yang kini buron. Menurut dia, Hamzah yang menjadi otak dari jaringan peredaran narkoba.
\"Mereka hanya kurir yang sebenarnya korban. Diminta Hamzah ngambil sabu-sabu dengan imbalan tidak seberapa lalu tertangkap,\" kata Patni. [mkd] <!-- /wp:paragraph -->" itemprop="headline"/>
Kantor Berita saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/10).
Diterangkan JPU Suwarti, Pasangan kekasih ini menggunakan nama samaran Hello Kitty dan Bagong setiap kali bertransaksi. Nama itu juga tercatat di poket sabu-sabu beserta kode angka untuk menunjukkan harganya.
\"Yang poket tulisan Hello Kitty untuk Santi, yang Bagong untuk saya. Yang kasih nama Agung sekarang DPO,\" kata Fatkhul saat ditanya hakim Martin Ginting.
Kedua kurir sabu-sabu asal Surabaya ini sebelumnya ditangkap Polsek Jambangan di Tanggulangin Sidoarjo pada 26 Juni. Keduanya yang tinggal di Apartemen Merr ini mengambil sabu-sabu yang diranjau seberat 20 gram. Mereka lalu membawanya ke apartemen untuk dikemas menjadi paket-paket kecil.
\"Mas Hamzah sama pacarnya yang mengemasi. Sekarang mereka kabur. Saya cuma mengambil saja,\" kata Santi.
Setiap paket kecil itu lalu akan dijual seharga Rp 200 ribu sampai Rp 350 ribu. Mereka yang juga diminta kembali menjualnya oleh Hamzah. Keduanya mendapatkan upah Rp 3 juta setiap kali mengambil. Sekali pengambilan, mereka membawa membawa 20 gram.
Selain sebagai kurir, mereka juga mengonsumsi sabu-sabu. Saat ditangkap, keduanya positif mengonsumsinya. Pengacara terdakwa, Patni Palonda menyatakan, kedua terdakwa hanya bekerja berdasarkan perintah dari Hamzah yang kini buron. Menurut dia, Hamzah yang menjadi otak dari jaringan peredaran narkoba.
\"Mereka hanya kurir yang sebenarnya korban. Diminta Hamzah ngambil sabu-sabu dengan imbalan tidak seberapa lalu tertangkap,\" kata Patni. [mkd] <!-- /wp:paragraph -->" itemprop="description"/>
Kantor Berita saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/10).
Diterangkan JPU Suwarti, Pasangan kekasih ini menggunakan nama samaran Hello Kitty dan Bagong setiap kali bertransaksi. Nama itu juga tercatat di poket sabu-sabu beserta kode angka untuk menunjukkan harganya.
\"Yang poket tulisan Hello Kitty untuk Santi, yang Bagong untuk saya. Yang kasih nama Agung sekarang DPO,\" kata Fatkhul saat ditanya hakim Martin Ginting.
Kedua kurir sabu-sabu asal Surabaya ini sebelumnya ditangkap Polsek Jambangan di Tanggulangin Sidoarjo pada 26 Juni. Keduanya yang tinggal di Apartemen Merr ini mengambil sabu-sabu yang diranjau seberat 20 gram. Mereka lalu membawanya ke apartemen untuk dikemas menjadi paket-paket kecil.
\"Mas Hamzah sama pacarnya yang mengemasi. Sekarang mereka kabur. Saya cuma mengambil saja,\" kata Santi.
Setiap paket kecil itu lalu akan dijual seharga Rp 200 ribu sampai Rp 350 ribu. Mereka yang juga diminta kembali menjualnya oleh Hamzah. Keduanya mendapatkan upah Rp 3 juta setiap kali mengambil. Sekali pengambilan, mereka membawa membawa 20 gram.
Selain sebagai kurir, mereka juga mengonsumsi sabu-sabu. Saat ditangkap, keduanya positif mengonsumsinya. Pengacara terdakwa, Patni Palonda menyatakan, kedua terdakwa hanya bekerja berdasarkan perintah dari Hamzah yang kini buron. Menurut dia, Hamzah yang menjadi otak dari jaringan peredaran narkoba.
\"Mereka hanya kurir yang sebenarnya korban. Diminta Hamzah ngambil sabu-sabu dengan imbalan tidak seberapa lalu tertangkap,\" kata Patni. [mkd] <!-- /wp:paragraph -->"/>
Kantor Berita saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/10).
Diterangkan JPU Suwarti, Pasangan kekasih ini menggunakan nama samaran Hello Kitty dan Bagong setiap kali bertransaksi. Nama itu juga tercatat di poket sabu-sabu beserta kode angka untuk menunjukkan harganya.
\"Yang poket tulisan Hello Kitty untuk Santi, yang Bagong untuk saya. Yang kasih nama Agung sekarang DPO,\" kata Fatkhul saat ditanya hakim Martin Ginting.
Kedua kurir sabu-sabu asal Surabaya ini sebelumnya ditangkap Polsek Jambangan di Tanggulangin Sidoarjo pada 26 Juni. Keduanya yang tinggal di Apartemen Merr ini mengambil sabu-sabu yang diranjau seberat 20 gram. Mereka lalu membawanya ke apartemen untuk dikemas menjadi paket-paket kecil.
\"Mas Hamzah sama pacarnya yang mengemasi. Sekarang mereka kabur. Saya cuma mengambil saja,\" kata Santi.
Setiap paket kecil itu lalu akan dijual seharga Rp 200 ribu sampai Rp 350 ribu. Mereka yang juga diminta kembali menjualnya oleh Hamzah. Keduanya mendapatkan upah Rp 3 juta setiap kali mengambil. Sekali pengambilan, mereka membawa membawa 20 gram.
Selain sebagai kurir, mereka juga mengonsumsi sabu-sabu. Saat ditangkap, keduanya positif mengonsumsinya. Pengacara terdakwa, Patni Palonda menyatakan, kedua terdakwa hanya bekerja berdasarkan perintah dari Hamzah yang kini buron. Menurut dia, Hamzah yang menjadi otak dari jaringan peredaran narkoba.
\"Mereka hanya kurir yang sebenarnya korban. Diminta Hamzah ngambil sabu-sabu dengan imbalan tidak seberapa lalu tertangkap,\" kata Patni. [mkd] <!-- /wp:paragraph -->"/>
. Santi Megawati tak kuasa menahan tangis ketika dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti atas kasus narkoba.
Perempuan 23 tahun ini dianggap bersalah menjadi pengedar sabu bersama kekasihnya, Fatkhul Hadi (28), yang juga dituntut sama.
Dalam surat tuntutannya, JPU Suwarti menyatakan, pasangan sejoli ini telah terbukti bersalah menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman.
"Menuntut terdakwa Santi Megawati dan terdakwa Fatkhul Hadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Suwarti dikutip Kantor Berita saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/10).
Diterangkan JPU Suwarti, Pasangan kekasih ini menggunakan nama samaran Hello Kitty dan Bagong setiap kali bertransaksi. Nama itu juga tercatat di poket sabu-sabu beserta kode angka untuk menunjukkan harganya.
"Yang poket tulisan Hello Kitty untuk Santi, yang Bagong untuk saya. Yang kasih nama Agung sekarang DPO," kata Fatkhul saat ditanya hakim Martin Ginting.
Kedua kurir sabu-sabu asal Surabaya ini sebelumnya ditangkap Polsek Jambangan di Tanggulangin Sidoarjo pada 26 Juni. Keduanya yang tinggal di Apartemen Merr ini mengambil sabu-sabu yang diranjau seberat 20 gram. Mereka lalu membawanya ke apartemen untuk dikemas menjadi paket-paket kecil.
"Mas Hamzah sama pacarnya yang mengemasi. Sekarang mereka kabur. Saya cuma mengambil saja," kata Santi.
Setiap paket kecil itu lalu akan dijual seharga Rp 200 ribu sampai Rp 350 ribu. Mereka yang juga diminta kembali menjualnya oleh Hamzah. Keduanya mendapatkan upah Rp 3 juta setiap kali mengambil. Sekali pengambilan, mereka membawa membawa 20 gram.
Selain sebagai kurir, mereka juga mengonsumsi sabu-sabu. Saat ditangkap, keduanya positif mengonsumsinya. Pengacara terdakwa, Patni Palonda menyatakan, kedua terdakwa hanya bekerja berdasarkan perintah dari Hamzah yang kini buron. Menurut dia, Hamzah yang menjadi otak dari jaringan peredaran narkoba.
"Mereka hanya kurir yang sebenarnya korban. Diminta Hamzah ngambil sabu-sabu dengan imbalan tidak seberapa lalu tertangkap," kata Patni. [mkd]