Mengawasi penyelenggara Pemilu merupakan salah satu cara untuk menginventarisir potensi kecurangan. Selain itu, perusahaan pemenang pencetak surat suara tak kalah penting untuk diawasi.
- Jatim Kini Miliki Rumah Kurasi, Harapan Baru di Tengah Pandemi Covid-19
- Ketum Joman: Pengeroyok Ade Armando Teroris Demokrasi
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 12 April, Ini Lokasi Pemantauan Hilal
Chusnul melanjutkan, aturan tentang Pemilu itu sendiri. Ia juga menekankan masalah form C1, C1 Plano, dan C7.
"Manipulasi, kecurangan bisa dilihat juga dari aturan Pemilu. Coba dicek peraturan KPU pada hari H penghitungan Pilpresnya di depan atau di belakang," ujar Chusnul dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
"Kemudian juga formulir C1, C1 Plano, dan C7. Berapa lama c1 yang di-scan KPU pusat ini berapa lama? misalnya," sambungnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cak Imin Sebut Posisi Capres-Cawapres di Koalisi Gerindra-PKB Hanya Soal Teknis
- Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Diulang Tahun Berikutnya
- Surya Paloh Akan Penuhi Undangan Prabowo di Hambalang