Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 18/2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah (Kada) memperbolehkan eks Napi Koruptor untuk mencalonkan.
- Tak Setuju Jabatan Jokowi Diperpanjang, Pandu Riono: Pandemi Gak akan Selesai
- Bupati Mundjidah Wahab Ajak Amalkan Nilai-nilai Pancasila
- Bocornya Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi, Komisi III Bakal Tanya Kapolri
Dimana bunyinya, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."
Kata "mengutamakan" di dalam narasi aturan tersebut ditafsirkan sebagai imbauan semata. Hal itu dibenarkan oleh salah satu Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
"Iya memberikan (imbauan) pada partai politik," kata Evi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/12).
Namun demikian, Evi mengaku kalau KPU tetap pada prinsipnya, yaitu melarang eks napi korupsi mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020 mendatang.
"KPU tetap dalam prinsipnya melarang, ingin melarang napi untuk maju sebagai kepala daerah. Tapi kami minta kepada parpol untuk mengutamakan yang bukan napi koruptor," ujarnya.
Lebih lanjut, langkah KPU ini dinilai pegiat pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai keadaan yang mendesak.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini berpandangan, KPU berada di tengah kondisi yang terpasung pragmatisme politik dan hukum di Indonesia.
"Saya kira KPU tidak punya banyak pilihan terkait pengaturan pencalonan mantan napi ini. KPU berada di tengah pragmatisme politik dan hukum yang kurang menopang KPU untuk membuat terobosan hukum pelarangan pencalonan mantan napi korupsi di pilkada," ucap Titi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL secara terpisah.
Sebab, lanjut Titi, jika klausul pelarangan eks koruptor maju di Pilkada dimasukan ke dalam PKPU 18/2019, maka besar kemungkinan Kemenkumham menolak mengesahkan.
"Kalau KPU memaksakan klausul pelarangan mantan napi dicalonkan di pilkada maka besar kemungkinan Peraturan KPU Pencalonan tidak akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," beber Titi.
"Padahal KPU sudah terdesak waktu untuk segera mengesahkan PKPU Pencalonan karena tahapan pencalonan yang sudah akan dimulai terkait pengumpulan syarat dukungan calon perseorangan," dia menambahkan.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua Lembaga Hukum Iluni UI: Oknum Pajak Perampas Uang Rakyat Harus Ditindak
- Dianggap Liberalisasi PLN, Skema Power Wheeling Ditolak Masuk RUU EBET
- Deklarasi Untuk Ganjar, Relawan di Sidoarjo Bakal All-Out Terjun ke 'Akar Rumput'