Kejati Jatim belum bisa melaksanakan eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan di Jawa Timur.
- Korban Penipuan WNA Australia Datangi Polda Jatim, Pertanyakan Perpanjangan Red Notice
- Mangkir Sidang Praperadilan, Polrestabes Surabaya Diminta Taat Hukum
- Jelang Lebaran, Edhy Prabowo Minta Maaf Ke Seluruh Rakyat Indonesia
Diungkapkannya, pelaksanaan eksekusi hukuman mati ini akan dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia. Hanya saja, kapan dilaksanakan, Herry mengaku masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pelaksanaannya bersamaan seluruh Indonesia, Instruksinya dari Kejagung," ungkapnya.
Sementara saat ditanya terkait lamanya pelaksanaan eksekusi mati meski para terpidana sudah menjalani puluhan tahun dipenjara, lanjut Herry, disebakan adanya upaya hukum yang masih ditempuh para terpidana mati diantaranya, upaya hukum luar biasa atau disebut Peninjau Kembali (PK) maupun pengajuan grasi ke Presiden.
"Memang masih banyak yang melakukan upaya hukum PK dan Grasi. Karena itu, sekarang kami masih melakukan akurasi data-datanya," sambungnya.
Sedangkan saat ditanya besarnya jumlah anggaran pada pelaksanaan ekseksusi mati tersebut dibenarkan oleh Herry.
"Memang cukup banyak yang dikeluarkan, misal untuk persiapan regu tembak, mental dari para petugasnya juga pelaksanaan lainnya dilapangan banyak sekali, mungkin pengamanannya dan sebagainya. secara riil besarnya saya tidak tau, karena itu lahannya pusat," pungkasnya.
Dari data yang dihimpun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham, Hingga saat ini jumlah terpidana mati yang tersebar di Indonesia sebanyak 274 orang. Mereka yang divonis pidana mati berbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, terorisme 1, 1 pencurian,1 kesusilaan, dan pidana lainnya 105.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Pemerkosaan Ngawi, Pelaku Naksir Korban Namun Cintanya Tidak Kesampaian
- Sidang Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya, Herry Luther Pattay Akui Bersalah Minta Keringanan Hukuman
- Kasus Dugaan Penipuan Alat Antigen Berlanjut ke Jalur Hukum