Emergency Medical Train (EMT) di PT INKA sudah mulai beroperasi. Dari 24 gerbong yang disediakan, satu rangkaian gerbong yang bermuatan 48 orang, sudah terisi 10 pasien yang menjalani isolasi mandiri dengan status orang tanpa gejala (OTG).
- Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Sulsel, 8 Jam Digelar Catatkan Transaksi Rp240,23 Miliar
- Usung Industri Era Society 5.0, Pameran Manufaktur Terbesar di Timur Indonesia Hadir di Surabaya
- Laba PT PJU Naik Signifikan, Tahun 2022 Caoai Rp 131 Miliar
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Madiun, Maidi saat menggelar konferensi pers di lokasi kereta khusus yang difungsikan untuk isolasi pasien Covid-19, sabtu (6/2).
“Dengan adanya rangkaian kereta ini, mudah-mudahan penanganan Covid-19 bisa lebih cepat dan optimal. Mereka yang menjalani isolasi dapat segera pulih dengan bantuan nakes dan fasilitas yang diberikan,” jelas Maidi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Untuk tenaga medis, protap kesehatan, hingga pola-pola penanganan pasien yang menjalani isolasi mandiri di EMT semuanya sudah disiapkan. Maidi menjelaskan untuk tenaga nakes kedepan akan disiapkan kembali sebanyak 12 orang.
Penempatan EMT sendiri berada di lokasi yang steril. Sehingga tidak akan dilewati oleh karyawan PT INKA, selain itu tidak ada yang boleh memasuki area tersebut selain nakes. Pun dengan ambulan, juga melewati rute khusus yang telah disiapkan.
"Ini saatnya kita bergotong royong. Harapannya ini bisa dimanfaatkan maksimal. Kami juga melakukan pembatasan, kami pisahkan lokasi dengan karyawan agar sama-sama nyaman,” terang Direktur Pengembangan PT INKA, Agung Sedaju.
Sekedar diketahui, EMT ini sudah didesain khusus sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Di dalam kereta terdapat negative pressure yang dapat menghalau virus agar tidak keluar dari gerbong kereta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi dan Biden Sepakati Bisnis Rp 400 Triliun
- Ini Alasan Crown Group Perkenalkan Proyek Hunian Barunya di Indonesia
- Beragam Item yang Merugikan Industri Hasil Tembakau, Bambang Haryo Minta Pemerintah Kaji Ulang PP 28/2024