Hermawan Benhard Manurung selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa kasus korupsi Jasmas, Agus Setiawan Tjong melayangkan protes pada ketua majelis hakim Rochmad saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Dampak Tewasnya Brigadir J, Kapolri Dituntut Copot Kapolda Metro Jaya
- Posting Video Mesum Diduga Pejabat ASN, Akun Siska S Dilaporkan ke Polda Jatim
- Polres Jombang Musnahkan BB Miras dan Ungkap Home Industri Arak
Aksi protes Benhard, sapaan Hermawan Benhard Manurung langsung disambut penolakan oleh ketua majelis hakim Rochmad, dengan menyebut bukan kewenangannya.
"Ini bukan kewenangan majelis hakim tapi kewenangan penyidik. Tanya saja ke penyidik, kapan tersangka lainnya disidangkan," pungkas Hakim Rochmad menjawab protes Benhard.
Untuk diketahui, enam nama anggota DPRD Surabaya disebutkan dalam dakwaan jaksa ikut terlibat skandal kasus Jasmas yang menjerat Agus Setiawan Tjong sebagai pesakitan. Mereka adalah Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.
Dari proyek Jasmas tersebut, keenam Legislator Yos Sudarso ini dijanjikan terdakwa Agus Setiawan Tjong akan diberi fee sebesar 15 persen sesuai dengan dana jumlah aspirasi yang disetujui oleh Pemkot Surabaya dalam bentuk dana hibah.
Proyek Jasmas ini bermula saat terdakwa mendatangi keenam Anggota DPRD Surabaya dikantornya.
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati jenis barang barang yang akan diberikan ke masyarakat, yakni k berupa terop, kursi crime, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).
Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Konfrontir Enam Saksi Soal Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail
- Apel Pasukan Skala Besar Bulan Bakti TNI - Polri, Polrestabes Surabaya Jaga Kondusifitas Pemilu
- Inilah Bripda Randy yang Diduga Sebabkan Kekasihnya Bunuh Diri