Enam Fraksi DPRD Kota Kediri Setujui Enam Raperda Eksekutif

Sidang Paripurna masa sidang ke-3 dalam agenda pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi atas penetapan persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali digelar di di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Senin (25/11).


Dalam sidang paripurna ini, fraksi-fraksi telah menerima dan menyetujui 6 (enam) Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Kota Kediri No 2 Tahun 2009 tentang PD Pasar Kota Kediri, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Kota Kediri”, Pencabutan Perda Kota Kediri No 9 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan Pencabutan Perda Kota Kediri No 11 Tahun 2015 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah.

Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu yang membacakan sambutan Walikota Kediri menyampaikan bahwa setelah melalui tahapan yang panjang, keenam Raperda dapata terselesaikan pembahasannya sekaligus telah di susun sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

Budwi Sunu juga menyambut baik pendapat fraksi terhadap Enam Raperda Kota Kediri.
 
"Kami menyambut baik seluruh pendapat fraksi yang pada intinya menyetujui rancangan peraturan daerah ini. Oleh karena itu izinkan saya menyampaikan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif sehingga dapat kita setujui bersama sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Kediri," ujar Sunu.

Seiring dengan itu, pihaknya juga mohon dukungan dan kerjasama yang baik dari semua pihak untuk bersama-sama melaksanakan keenam peraturan ini untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik dan dapat memberikan kemanfaatan bagi semua pihak.[Andik/hms]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news