Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyampaikan pengesahan RKUHP membuat seseorang terjerat pasal karet.
- Soal Piala Dunia U20, Dubes Palestina Tidak Ragukan Posisi Indonesia
- Firli Bahuri Sebut Korupsi Bisa Gagalkan Tujuan Negara
- Prabowo Kobarkan Semangat Merah Putih Di Hari Kemerdekaan RI ke-75
"Saya hanya menyarankan agar RKUHP segera disahkan agar semua UU pasal karet seperti UU ITE segera dihentikan. Terlalu banyak korban,†ujar Fahri kepada wartawan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/12).
Menurutnya, pasal dalam UU ITE menelan banyak korban. Selain Ahmad Dhani, korban lainnya adalah Buni Yani saat bermasalah dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jika terus dipertahankan, kata Fahri, UU ITE bisa menjadi salah satu pengganggu kesehatan sistem demokrasi di Indonesia.
"Pasal karet di UU ITE itu tidak baik bagi demokrasi,†tegasnya.
Seperti diberitakan, pentolan band Dewa, Ahmad Dhani telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara setahun atas kasus pelanggaran UU ITE.
Pelanggaran UU ITE yang menjerat Dhani adalah cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ekonomi Minus 5,32 Persen, Ini Pesan AHY Agar Tak Resesi
- Pengamat: AHY Tegas Dan Terukur Hadapi Upaya Kudeta Partai Demokrat
- Menpora Optimis Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Tingkatkan IPP